Proses Ptokes Ditetapkan Pemerintah Harus Dijalankan
KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | KINI para pelaku bisnis pesta pernikahan di Bumi Bende Seguguk (Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta agar penyelenggaraan pesta pernikahan tetap diizinkan sebagaimana biasanya.
Mengapa? Karena akibat larangan menyelenggarakan pesta pernikahan, ratusan pengusaha catering pernikahan di Kabupaten OKI terancam kehilangan pekerjaan.
“Kalau tidak ada kejelasan tentang izin pesta pernikahan, kami bisa habis,” ujar salah seorang penyedia jasa foto pernikahan disini, Selasa (22/6).
Bahwa dalam satu pesta pernikahan di Kabupaten OKI, ia menyebutkan jumlah pekerja yang terlibat di dalamnya mencapai minimal 50 orang. Mereka mencakup tim fotografer, perias pengantin, pendekorasi, catering, penata suara, pemusik dan lainnya.
Sedangkan, pernikahan yang digelar dalam satu bulan rata-rata sekitar 500 kali diseluruh Kabupaten OKI. Jumlah pernikahan itu biasanya bertambah setelah Ramadhan hingga musim Haji.
“Kami mohon pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten OKI untuk memberikan aturan yang jelas berkaitan dengan larangan menyelenggarakan kegiatan pesta pernikahan tersebut, ” kata dia.
Bahkan semua pelaku bisnis pesta pernikahan di Kabupaten OKI siap mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Protokol kesehatan memang diperlukan untuk menjamin kesehatan penyelenggara pesta pernikahan maupun para tamu undangan yang datang,” tuturnya.
“Usulan ini kami sampaikan kepada para pemangku kebijakan terkait di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten OKI agar dipertimbangkan,” ujar Dodi di rumahnya di Kota Kayuagung.
Memang, pesta pernikahan juga bisa diatur sedemikian rupa untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Usulan teman-teman pengusaha resepsi pernikahan itu sangat sejalan dengan konsep kenormalan baru di tengah pandemi,” tambah Santi, salah seorang pengusaha catering pernikahan ini.
“Kita bisa mulai dengan mengatur kedatangan para tamu undangan, memperpanjang waktu sewa tempat, menjaga jarak fisik, tidak bersalaman langsung bahkan menyediakan pengecekan suhu tubuh oleh tim medis dan diawasi oleh aparat keamanan,” tuturnya.
Aturan semacam itu sudah pernah berhasil diterapkan di Jakarta dan Makasar. Para pengusaha catering pernikahan di sana diberikan keleluasaan oleh Bupati dan Gubernur,” ujarnya.
Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKI Drs. H. Antonius Leonardo M.Si kepada media massa mengatakan, bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemkab OKI telah melalui proses pertimbangan yang sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.
“Kami mengerti keadaan yang tengah dialami oleh para pelaku usaha wedding organizer. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab OKI tentu memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak,” kata Antonius.
“Semua masukan dari para pelaku usaha wedding organizer di Kabupaten OKI akan kami sampaikan ke Bapak Bupati dan Forkopimda, serta akan segera dilakukan rapat untuk mencari solusi terbaik agar kasus Covid-19 tetap dapat dikendalikan dan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” kilahnya.(*)
laporan ; adeni andriadi








