Sekda Pastikan Tarif Air Bersih PDAM Tirta Musi Palembang Ditunda

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEKDA Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi memastikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang batal naik

Pemerintah kota (Pemkot) Palembang memastikan rencana kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang yang diusulkan akan naik 15 persen, untuk semua golongan mulai golongan paling rendah hingga paling tinggi pada Agustus tahun ini, dipastikan ditunda alias batal naik.Kepastian ini diungkapkan Sekretaris Daerah, Ratu Dewa, Senin (15/8). “Belum (naik), kita tunda dulu,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa sendiri belum mengungkapkan secara spesifik, ditundanya kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi Palembang tersebut.
“Masih kita kaji lagi (rencana kenaikan itu),” paparnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, jika sampai saat ini belum ada kenaikan dalam waktu dekat tarif air bersih PDAM tersebut, meski awalnya bulan Agustus sudah mulai disosialisasikan. “Belum naik,” singkatnya.

Sebelumnya, Andi Wijaya menegaskan kenaikan tarif PDAM Palembang tinggal menunggu surat Keputusan Wali Kota.

“Kami menunggu SK Walikota dulu,” kata Andi Wijaya saat dikonfirmasi pada akhir bulan Juli 2022.Dia tidak bisa memastikan kapan SK kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Musi ini dikeluarkan Walikota.

Namun yang pasti jika SK sudah dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi dulu minimal satu bulan sebelum penerapan tarif baru.

Hal ini dilakukan agar pelanggan tahu dan tidak kaget lagi saat akan membayar tagihan air karena tagihannya naik. “Tidak tahu dan tidak bisa dipastikan kapan SK Walikota akan dikeluarkan,” kata Andi Wijaya.

Sehingga bisa dipastikan jika akhir Juli SK dikeluarkan maka penerapan tarif baru ini barulah akan berlaku pada September mendatang karena selama Agustus adalah masa sosialisasi.

Andi juga enggan merinci secara detail besaran kenaikan tarif baru air bersih ini untuk masing-masing golongan dengan alasan masih menunggu SK Walikota.
Namun besaran kenaikan sudah dipastikan 15 persen berlaku untuk semua golongan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *