Sekda OKI Menyayangkan Perselingkuhan Dua ASN

Terkait Pengaduan Polwan Suci Darma

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SATU tuntutan Polwan Suci Darma kepada suaminya yang menyelingkuhi wanita bersuami sekaligus sesama PNS Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).

Tuntutan itu disampaikan Suci Darma melalui pengacaranya setelah diperiksa oleh tim Inspektorat Pemkab OKI, Selasa (10/5).

Seperti diketahui, Polwan Suci mengunggah curhatannya di Twitter mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, DKM (31).

Meski baru enam bulan menikahi Suci Darma, DKM diduga telah memiliki anak hasil hubungan gelap dengan wanita bersuami berinisial W.

Usia anak dari hasil hubungan luar nikah itu kini 4 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Dalam unggahannya di Twitter yang viral tersebut, Polwan Suci mengungkapkan keluh kesahnya hingga menceritakan kronologi terbongkarnya perselingkuhan tersebut.

Selain itu, Polwan Suci juga membeberkan sosok W yang juga menjadi PNS di Pemkab OKI.

Sementara, suaminya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Pemkab OKI. Polwan Suci juga telah melaporkan suaminya dan waniat W ke Polda Sumsel serta Inspektorat dan atasan di instansi masing-masing atas dugaan penipuan dan perzinahan.
Sekda OKI Benarkan
Sementara itu, Sekda Pemkab OKI, Husin menyayangkan kejadian ini menimpa kedua PNS tersebut.

“Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara DKM dan W ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka,” ujarnya Selasa (10/5).

Masih kata Husin, sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

“Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin,” ungkap dia.

Dikatakan, mereka juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

“Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi” terang Husin.

Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi.

Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *