Sekda Ingatkan, Mobdis tak Boleh Bawa Liburan

Khusus ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI)

 

KAYUAGUNG, SuaraSumselNews – LIBUR Natal (24-27/12) dan Tahun Baru 2021 sejak 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021. Sepertinya, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengantisipasinya.

Buktinya telah mengingatkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdis) demi untuk pergi liburan di akhir tahun.

“Lain halnya untuk keperluan genting. Tetapi bila ketahuan kendaraan tersebut diperuntukkan untuk acara pribadi, tentunya yang bersangkutan akan diberikan sanks tegasi,” jelas Sekretaris Daerah OKI, H Husin S.Pd MM, Jum’at sore (18/12).

Kata Husin, memang ini tidak ada aturannya kendaraan dinas digunakan untuk bepergian saat cuti bersama.

“Ya kalau memang penting ada urusan tertentu boleh digunakan. Tapi syaratnya harus melapor terlebih dahulu. Seluruh ASN juga telah mengetahui hal tersebut dan tidak ada pengecualiannya,” tegasnya.

Juga, dari laporan yang diperoleh bahwa tidak ada ASN yang dapat kesempatan menambah waktu cuti bersama karena pada 28 – 30 pegawai pemerintah kembali masuk.

“Saya telah ingatkan tidak ada tambahan cuti bersama, dan itu sudah sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

“Nantinya kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap dinas dan dilakukan absen, hasilnya akan dikirim ke pusat. Barang siapa yang tidak masuk, sanksi menunggu,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *