PALEMBANG, SuaraSumselNews | Besaran dana yang digelontorkan BPJS Kesehatan terhadap hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit sebesar Rp.11 triliun, serta BPJS Kesehatan juga membayar dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini disampaikan Kepala Cabang Palembang BPJS Kesehatan, Andi Ashar, di dampingi dr Dicky P Putra, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Hendra Kurniawan, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik dan Eka Natalina, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan saat Konferensi Pers di Ruang Rapat BPJS Kesehatan KC Palembang Lantai 3 Gedung A Jl. R. Sukamto 8 Ilir Palembang, Selasa (16/04).
Menurutnya klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. “Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Terkait besarnya pembayaran klaim ke rumah sakit dan sistem pengawasan peserta pemakai BPJS Kesehatan apakah sudah sesuai dengan yang di sampaikan pihak rumah sakit, menurutnya semua sesuai sistem verifikasi.
“Kita ada proses verifikasi, jadi melalui digital itu, apa yang sudah disampaikan rumah sakit itu diteksi oleh sistem kami, seperti contoh pasiennya kelas 2, kemudian seolah-olah dia dinaikkan ke kelas 1,” bebernya.
Menurutnya tidak sampai verifikasi saja, namun pihaknya melakukan verifikasi secara langsung ke rumah sakit, sehingga data yang di terima sesuai dengan data yang di terima BPJS Kesehatan untuk selanjutnaya dilakukan pembayaran klaim, ungkapnya. (as)