Sebaran ETLE Akan Diperluas di Wilayah Sumatera Selatan

Kapolda : Budaya Tertib Lalin Harus Ditingkatkan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | LAUCHING Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi tahap II serta pemberian penghargaan  ETLE nasional presisi award secara virtual yang dilaksanakan di gedung RTMC Dit. Lantas Polda Sumsel Jalan POM IX Kampus Palembang, Sabtu ( 26/3).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. mengatakan, dalam menyiapkan perluasan penyebaran ETLE ini, kami punya kebijakan bahwa perlu ada sebaran perluasan – perluasan ETLE keseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera selatan dan sudah sampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk membantu menambah perluasan perluasan ETLE ini.

Dijelaskan Toni, bahwa dengan angka kecelakaan kemudian angka pelanggaran cukup tinggi. Maka dari itu perlu dilakukan budaya tertib lalu lintas. Salah satunya dengan adanya  ETLE selaras dengan penambahan ke mobil. Dan ETLE yang ada saat ini baru satu unit. Apabila nanti ada sanksi yang bisa dikenakan denda secara maksimal sehingga mau tidak mau para pengendara ini takut untuk melakukan pelanggaran dan ini harus dibudidayakan,” ucapnya.

“Khusus Sumatera Selatan sekarang kita mengkombinasikan dengan pengenalan wajah, artinya nantinya nanti pengendara yang melakukan pelanggaran akan tercupture beserta dengan kendaraannya. Kita berharap ini menjadi langkah perbaikan untuk menciptakan smart city.

Bahwa untuk menuju smart city, tentunya ini juga disupport dengan teknologi yang ada.  Untuk saat ini ada 14 titik ETLE, bukan tidak mungkin akan terus ditambah terutama lagi di luar Kota Palembang. Ini juga perlu ada support dari pihak pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Wakil Direktur (Wadir) Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto,SIK,MH mengungkapkan, dari laporan yang masuk dan catatan yang ada di Ditlantas Polda Sumsel, terjadi kurang lebih 22 ribu kasus pelanggaran lalu lintas perhari yang tercapture. Pelanggaran lalin itu yang dilakukan pengendara roda dua atau R2 maupun roda empat (R4) yang terkhusus di wilayah Kota Palembang. “Angka inilah yang harus kita tekan dan diminimalisir dengan memberikan denda maksimal,” ujarnya.

Sigit menambahkan, denda tilang yang diterima dari pengadilan terhadap para pelanggar – pelanggar itu dikenakan denda maksimali 750 ribu, 500 ribu dan 250ribu. Memang belum semua pelanggaran baru kurang lebih 9 pelanggaran yang bisa di capture camera ETLE.

Sigit menghimbau, mari kita tertib lalu lintas, ada atau tidaknya ETLE dan tujuannya untuk keselamatan kita sendiri. Dan juga keselamatan orang lain. Karena angka kecelakaan di Palembang cukup tinggi. Buktinya, 1 bulan diketahui, di Polda bisa mencapai 50 kecelakaan, pungkasnya. (ril/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *