PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMKOT Palembang membongkar bangunan yang kedapatan melanggar Perda RTRW Nomor 15 tahun 2012. Bangunan yang dirobohkan adalah yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Salah satu bangunan yang dibongkar adalah yang berada di pool bus EPA Star yang beralamat di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam. Pasalnya, bangunan tersebut telah melanggar Perda RTRW Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012-2032.
Koordinator Penegakan Hukum dan Penyesuaian Sengketa Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Gunung Hariadi mengatakan, bangunan ini lokasinya masuk dalam RTH sehingga harus dibongkar.
“Dari Pemkot sendiri melalui Dinas PUPR Palembang sudah memberikan peringatan dua kali. Akhirnya pemilik pool EPA Star sukarela membongkar sendiri,” ujar Gunung.
Dijelaskan, hasil audit pihaknya, di sepanjang jalan menuju Bandara SMB II hingga Jakabaring, ditemukan sebanyak 137 titik yang menyalahi aturan sesuai dengan Permen ATR.
“Jadi, dari hasil audit kita ini, ada temuan sebanyak 137 titik ini, dan salah satunya yakni EPA Star ini yang beberapa lahannya termasuk ada di RTH, yang seharusnya tidak didirikan bangunan,” kata Gunung.
Titik lainnya yang kedapatan melanggar, lanjut Gunung, adalah Hotel Santika Premiere Palembang. Ada juga perumahan, bengkel mobil, dan lain sebagainya.
“Kalau Hotel Santika Premiere sudah memberikan kompensasi. Pihak Santika menyediakan RTH dan juga ada yang terpaksa bangunan di eksekusi,” tuturnya.
Pimpinan EPA Star, Efrinaldi mengatakan, selama ini mereka tidak tahu kalau tempat mereka ini menyalahi aturan untuk dibangun.
“Jadi ada sekitar 60 meter ini lahan kita kena dari total luasan di sini 4.680 meter. Jadi, termasuk bangunan satu rumah ini yang kita beli sejak awal memang sudah ada,” terang Efrinaldi.
Meski demikian, setelah bangunannya dibongkar, namun lahan ini masih bisa ditempati EPA Star.
“Jadi kita masih tetap di sini, karena hanya beberapa meter saja yang kena dan akan dimanfaatkan untuk RTH. Kami mengikuti saja kalau memang ini menyalahi aturan sebagai warga Palembang yang baik,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, apa yang menjadi hasil audit Kementerian ATR dan disarankan ke Pemkot Palembang akan langsung ditindaklanjuti.
“Ini melalui proses yang cukup panjang, dan kita selalu proaktif atas saran dari Kementerian ATR. Tapi intinya apa yang kita lakukan saat ini dalam rangka menjaga lingkungan,” ujarnya.
Dewa menambahkan, untuk Hotel Santika Premiere Palembang sudah memberikan kompensasi berupa lahan seluas 5,5 hektare yang dijadikan taman di belakang hotel.
“Jadi lahan RTH yang terpakai 5.000 meter, lalu kompensasi dari Santika yakni mengganti di lahan belakang berupa taman,” kata Dewa. (*)