PALEMBANG, SuaraSumselNews – Selamatkan uang negara, kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pada Kamis kemarin (4/6), secara resmi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total nilai mencapai Rp 8.927.383.310.
Penyerahan tersebut, berlangsung dalam kegiatan bertajuk Penyerahan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara dari Kejaksaan Negeri Palembang kepada Pemerintah Kota Palembang.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi, antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga serta mengembalikan aset dan keuangan negara yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar SH MH, menjelaskan bahwa dana yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang berasal dari dua bidang penanganan perkara, yakni Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Ali Akbar, kontribusi terbesar berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus dengan total pengembalian sebesar Rp6.293.689.326.
Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar SH MH menyerahkan uang hasil pemulihan keuangan negara kepada Walikota Palembang Ratu Dewa.
Jumlah tersebut terdiri dari pengembalian dalam tahap penyelidikan sebesar Rp 5.543.689.326 yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
Selain itu, terdapat pula pengembalian kerugian negara dari perkara yang telah memasuki tahap penuntutan sebesar Rp750 juta. Dana tersebut, berhasil dipulihkan melalui proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang.
Sementara itu, dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil dipulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.633.693.984.
Dana tersebut berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Rinciannya, dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang sebesar Rp 201.306.172. Kemudian dari Dinas Pendidikan Kota Palembang sebesar Rp 8.235.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang sebesar Rp 14.198.150, serta dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp 2.409.954.662.
Ali Akbar menegaskan, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejari Palembang dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Palembang menyelamatkan keuangan daerah.
Ia berharap dana yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.
“Penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam membantu Pemerintah Kota Palembang menyelamatkan keuangan daerah.
Harapannya, dana ini dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan Kota Palembang,” ujarnya.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang menerima langsung penyerahan dana tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Palembang atas kinerja yang telah dilakukan.
Menurut Ratu Dewa, keberhasilan memulihkan hampir Rp 9 miliar uang negara tidak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa, upaya penyelamatan keuangan negara harus menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, potensi kerugian negara maupun pelanggaran administrasi dapat diminimalisir.
“Terima kasih atas komitmen, kolaborasi dan orientasi bersama dalam rangka melaksanakan upaya penyelamatan uang negara. Kita berharap ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan harus patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku sehingga ke depan tidak terulang lagi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ratu Dewa juga berharap hubungan sinergis antara Pemerintah Kota Palembang dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejari Palembang, dapat terus terjalin dengan baik.
Kolaborasi yang kuat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan berhasil dipulihkannya dana sebesar Rp 8,9 miliar tersebut, Kejari Palembang kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga dan mengembalikan aset negara demi mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. (*)








