Rapat Pleno Skoring Penyeleksian Pilkades Rimba Terab di Tetapkan

BANYUASIN, SuaraSumselNews | PANITIA Pemilihan Kades (Pilkades) Desa Rimba Terab menggelar rapat pleno terbuka penyeleksian tahap tambahan skoring Bakal Calon Kades (Bakades) menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) periode 2022-2028. Jum’at kemarin (22/10)

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, 8 (Delapan) Bakal Calon Kepala Desa, Sekcam Suak Tapeh M. Irawan Septyadi, S.IP., M.Si yang juga selaku Ketua Tim Pengawas. Ketua Pendamping, Suhendra, S.Sos, M.Si,. Tim Pengawas Anhar Gazali, S.Sos selaku Pj Kades Rimba Terab, Ketua dan Anggota BPD, serta tokoh masyarakat.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Rimba Terab, Feriyansyah,S.Pdi, M.Pd, Gr. mengatakan bahwasanya, Di tahun 2021 ini Pilkades Desa Rimba Terab diikuti oleh 8 (Delapan) Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan – tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, untuk menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Maka kata Feri, Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan seleksi tambahan dengan melakukan skoring terhadap berkas, pengalaman kerja, pendidikan, umur, dan status nikah hingga didapatkan Bakal Calon Kepala Desa Rimba Terab.

Dari hasil Seleksi Tambahan skoring Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia pemilihan kepala Desa Rimba Terab yakni atas nama :1.Amrullah, S.Ag.
2.M. Yamin. 3.Abdul Hakim. 4.Maheri Jaya dan 5.Nurdin.

“Alhamdulillah rapat pleno penyeleksian tambahan skor hari ini berjalan dengan lancar, dengan di lakukan musyawarah sehingga dari 8 (delapan) bakal calon kades didapatkan 5 (lima) orang bakal calon kades. Sedangkan untuk penetapan calon kades di rapat pleno selanjutnya” kata Feri.

Sementara ditempat yang sama Pj. Kades Rimba Terab Anhar Gazali S.Sos, mengatakan bahwa dengan hasil penyeleksian tersebut terseleksi 5 (Lima) Bakal Calon Kepala Desa Rimba Terab atas rapat pleno dan musyawarah kesepakatan para bakal calon itu sendiri.

“Proses kegiatan rapat pleno tambahan melalui skoring tersebut tetap mengacu pada juknis Pilkades, yaitu perbup 115 thn 2017 dan aturan lainnya yang mengikat.” Pungkasnya.(*)
laporan ; temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *