Rapat Koordinasi Regulasi dan Sengketa Pemilu 2024

PALEMBANG, SuaraSumselNews | RAPAT koordinasi regulasi serta antisipasi terhadap sengketa Pemilu tahun 2024 dengan KPU Kabupaten / Kota se- Sumatera Selatan. Dan dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Divisi Parmas yang di selenggarakan di Hotel The ALTS Rajawali Palembang.

Hepriyadi anggota KPU Divisi Hukum dan pengawasan mengatakan, rapat koordinasi ini di laksanakan untuk menyampaikan regulasi regulasi yang sudah di tetapkan oleh KPU RI. Terutama pemuktahiran data terpilih daerah pemilihan mempersiapkan kawan kawan di KPU Kabupaten/Kota untuk menghadapi potensi potensi sengketa yang akan muncul di tahapan tahapan penyelenggaraan pemilu,” katanya. Kamis (3/11).

Hepriyadi menjelaskan, untuk pemateri yang hadir dalam acara ini ada dari Kejaksaan Tinggi As Pidum Sutikno dan membahas 2 tema pokok materi yaitu potensi dalam pidana pemilu terkait pengadaan barang jasa dan antisipasi hoax karena di Kejaksaan ada unit yang membidangi pelaporan akun akun yang bermasalah.

Sengketa itu bisa muncul dimana saja. Misalnya potensi sengketa yang sudah pasti terjadi, seperti sengketa di Bawaslu pelanggaran administrasi pemilu ada pidana pemilu sengketa proses sengketa tata usaha negara di PTUN,” jelasnya.

Lanjut Hepriyadi, kita juga datangkan teman teman dari KIP karena potensi sengketa keterbukaan informasi publik. Karena KPU ini kalau sudah pada tahapan pemilu setiap produk yang dikeluarkan KPU itu adalah produk publik. Kadang memang menjadi incaran semua kelompok kepentingan yang di butuhkan,” bebernya

” Dari awal kita sudah membentuk pemetaan mencari solusi terhadap persoalan persoalan yang berpotensi muncul.

Menurut Hepriyadi, pada pemilu tahun 2019 sengketa yang paling mungkin muncul itu penetapan partai politik peserta pemilu. Kalau di tahap periode ini akan ditetapkan di Desember 2022 pada tanggal 14 Desember penetapan
Dan setelah itu kita beri waktu tiga hari untuk partai politik mengajukan gugatan kalau mungkin ada yang di rugikan terhadap ketetapan itu,” ujarnya.

Biasanya di situ akan muncul sengketa penetapan partai politik. Setelah itu kemungkinan sengketa yang paling menonjol pada saat pencalonan. Jadi penetapan daftar calon tetap kalau ada calon yang tidak memenuhi syarat akan kita gugurkan jadi tidak langsung di tetapkan dalam daftar calon tetap potensi sengketa nya seperti itu,” imbuhnya.

Hepriyadi menambahkan, potensi sengketa nya itu ada ketika di hasil pemilihan pada saat setelah rekapitulasi baik itu di tingkat PPK KPPS maupun di tingkat kabupaten baru muncul potensi sengketa itu

Tapi sepanjang potensi sengketa itu masih mungkin muncul sengketa tes seperti sengketa soal informasi publik di tahapan kampanye. Mungkin ada sengketa terkait informasi hoax karena kalau sudah masuk tahapan KPU akan jadi sasaran berita berita hoax atau informasi informasi yang menyesatkan,” katanya.

Makanya, kita minta masukan dari steakholder Kejari KIP Kesbangpol akademisi untuk melihat potensi sengketa dari sisi dari tata usaha. Sehingga kita mengharapkan masukan banyak dari para pihak agar kita bisa memetakan secara komprehensif dan mempersiapkan secara dini kalau potensi kemungkinan sengketa itu terjadi,” tuturnya.

Harapannya dari kegiatan ini, ada follow up dari kawan kawan di KPU Kabupaten jadi harapan di tingkat kabupaten setidaknya melakukan sharing knowledge terhadap apa yang di hasilkan hari ini,. Dan yang paling minimal atau lebih baik lagi mereka bisa melakukan hal yang serupa di tingkat kabupaten kalau tersedia dananya akan kita konfirmasi kelompok kepentingan,” pungkasnya.(*)
laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *