Rakor Tata Cara Standar SOP Pengajuan Reklame Sementara dan Permanen

PALEMBANG. SuaraSumselNews – Pemerintah Kota Palembang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menyusun Standar Pelayanan Operasional (SOP) Tata Cara Pengajuan Reklame, baik untuk Reklame Insidentil (sementara) maupun Non-Insidentil (permanen).

Langkah ini diambil untuk menata kembali tata ruang kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, pada Senin (20/7) ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin. Rapat ini membahas penyederhanaan izin reklame dan penataan titik lokasi pemasangan iklan di luar ruang.

Usai jalannya rapat, Sulaiman Amin menjelaskan bahwa aturan baru ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menjaga dan mengembalikan keindahan wajah Kota Palembang dari pemasangan iklan yang berantakan.

“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga – banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujarnya.

Tujuan kedua, aturan dan kepastian lokasi yang jelas ini diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” tambah Sulaiman.

Dengan adanya SOP baru ini, Pemerintah Kota Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media iklan. Hal ini penting demi kenyamanan bersama dan keindahan Kota Palembang. (*)

Berita Terkait