Raih Prestasi WTP 9 Kali, Berkat Kerja Keras Semua

Wako Linggau Sampaikan Nota Keuangan/Pertanggungjawaban APBD TA 2019

 

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews | DIRAIHNYA Wajar Tampa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali didapat oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau adalah berkat kerja sama semua pihak. Hal itu dilontarkan, Wali Kota (Wako) H SN Prana Putra Sohe,pada agenda penyampaikan Nota Keuangan dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin kemarin (6/7).

“Nota Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, merupakan amanat konstitusional. Dimana laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Kata H SN Prana Putra Sohe, atas pencapaain itulah, Pemkot Lubuklinggau bisa mempertahankan prestasi tertinggi dibidang pengelolaan keuangan. Dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Sumsel.

“Hal ini tentunya merupakan prestasi dan kebanggaan kita bersama dari hasil kerja keras kita bersama-sama,” ungkap nya.

Rapat paripurna ini dilaksanakan melalui video conference (Vidcon), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.

Secara umum Nota Keuangan dan RAPBD berisikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, ikhtisar laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Tahun Buku 2019 dan juga ikhtisar laporan keuangan PT. Linggau Bisa.

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah setiap program yang telah disusun oleh masing-masing OPD harus menghasilkan tingkat capaian kinerja sesuai rencana dengan realisasi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.

Untuk diketahui, APBD Kota Lubuklinggau yang direncanakan sebesar Rp 1.186.803.260.874,36, terealisasi Rp. 1.029.631.473.221,94 atau 86,76 persen dari rencana pendapatan. Sedangkan pendapatan berasal dari dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel Rp. 975.560.607.147,46 terealisasi Rp. 886.850.189.327,99 atau 90,91 persen.

Komponen belanja daerah Kota Lubuklinggau terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 759.515.970.352,64 terealisasi Rp. 689.530.782.741,40 atau 90,79 persen dan belanja modal semula direncanakan Rp. 335.570.448.855 terealisasi Rp. 254.283.952.721 atau 75,78 persen, belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp. 1.750.000.000 terrealisasi Rp 217.500.000 atau 12,43 persen serta belanja transfer bantuan keuangan direncanakan Rp. 490.314.000 terealisasi Rp. 471.013.400.

Mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku, yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pilar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Maka dari itu pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK-RI pada tanggal 10 Maret sampai 22 Juni 2020. (*)

laporan : ali akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *