Putus Mata Rantai Covid-19, Mulai dari Penyekatan Hingga Sholat di Rumah

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kesehatan kota Palembang kembali mengumumkan update terbaru Zona Covid-19 untuk minggu ke-18, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

Dari total 108 Kelurahan yang ada di kota Palembang, terdapat 15 Kelurahan yang masih dalam kondisi zona hijau (kelurahan tidak ada resiko), 15 Kelurahan dalam kategori zona kuning (resiko rendah), 8 Kelurahan zona orange (beresiko sedang) sementara Kelurahan lainnya berada pada zona merah (Kelurahan dengan resiko tinggi).

Berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Bersama Walikota Palembang dan Kementerian Agama (Kemenag) kota Palembang, Nomor 1/SEB/II/2021 dan Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Pelaksanaan Takbiran, pelaksanaan Salat Idul Fitri di 69 Kelurahan zona merah dan 8 Kelurahan zona oranye diharapkan untuk dapat dilaksanakan di rumah.

Diketahui sebelumnya, Jumat 7 Mei 2021, Kepala Kemenag kota Palembang Deni Priansyah menyampaikan bahwa tidak ada larangan terkait Salat Idul Fitri, namun dirinya menghimbau untuk dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di Rumah ketikan kondisi wilayah masuk dalam kondisi zona merah Covid-19.

“Dan bapak Walikota juga menyampaikan salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing pada masa pandemi Covid-19 di zona merah,” kata Deni.

Disampaikannya, Surat Edaran (SE) bersama antara Pemerintah kota Palembang dan Kemenag kota Palembang Nomor 1/SEB/II/2021, Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang Panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid-19.

“Secara umumnya ini untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021,” tutupnya.

Larangan Mudik
Permerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait larangan aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu, guna menghindari meningkatnya penyebaran covid-19.

Pihak Kepolisian pun turut mengawal kebijakan tersebut dengan menyiagakan sejumlah personel di 381 titik penyekatan mudik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sedikitnya ada 10 titik penyekatan mudik yang disiagakan khususnya di perbatasan.

Disisi lain, selain mengatur soal larangan mudik, pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat yang dkecualikan dari larangan perjalanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

“Ada dua kategori, mudik dan nonmudik. Yang nonmudik adalah perjalanan untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah, ya boleh melintas asal sesuai dengan persyaratan,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru, ketika meninjau sejumlah pos pemantau dan penyekatan di Sumsel, Sabtu (8/5).

Dimana pelaku perjalanan yang masuk dalam kategori pengecualian atau nonmudik adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Kendati demikian, tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalalanan tersebut yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“SIKM tersebut juga tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelaku perjalanan selama larangan mudik yang bisa mendapatkan SIKM harus sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lalu, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara bagi masyarakat umum nonpekerja, melampirkan printout surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Dalam hal ini, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal. Masyarakat harus tahu, jika upaya yang dilakukan pemerintah ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Diketahui, SIKM memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Cegah Penularan Dengan Cara Penyekatan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S.MM menyaksikan langsung Personel TNI Polri dan instansi terkait melaksanakan tugas di Posko penyekatan sembari mengedukasi masyarakat dengan Pelaksanaan Prokes secara ketat dengan rajin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak , memakai masker, tidak berkerumun dan menghidari mobilitas masyarakat.

“Hari ke empat Operasi Ketupat musi Tahun 2021 ini, kita dari Polda sumsel dan jajaran telah memutar balik 3636 kendaraan yang hendak melewati pos penyekatan guna melakukan mudik Lebaran,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM saat dihubungi awak media diruang kerjanya senin 10/05/2021.

Ia menjelaskan berdasarkan data dari Posko Operasi Ketupat Musi 2021 Polda Sumsel .

Kemudian kendaraan yang diputar balik lebih didominasi kendaraan Pribadi roda empat sebanyak 3407 kendaraan, sedangkan jumlah kendaraan roda empat penumpang 153 kendaraan ,roda empat barang 3 kendaraan dan 70 kendaraan bermotor roda 2 ucap KBP Supriadi MM.

Sedangkan baik yang bawak kendaraan pribadi, umum, Penumpang yang dirapid tes antigen sebanyak 253 orang ucapnya,dengan hasil test Negatif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran mengingat saat ini pandemi COVID-19 masih sangat tinggi.

“Sosialisasi penerapan protokol kesehatan terus kami lakukan dan juga pembagian masker gratis kepada masyarakat,” pungkas KBP Supriadi MM.

Larangan Sholat Idul Fitri Untuk wilayah Zona Merah
Sementara untuk ibadah Sholat IDul Fitri sendiri, pemerintah sudah memetakan mana saja kelurahan yang bisa melakukan sholat Idul Fitri.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Berikut daftar kelurahan di Palembang yang diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku :

15 kelurahan risiko rendah (zona kuning)
1. Kelurahan 35 ilir
2. Kelurahan kemang manis
3. Kelurahan 36 ilir
4. Kelurahan 1 ulu
5. Kelurahan tiga empat ulu
6. Kelurahan keramasan
7. Kelurahan kemang agung
8. Kelurahan komperta
9. Kelurahan dua puluh tiga ilir
10. Kelurahan 24 Ilir
11. Kelurahan 19 ilir
12. Kelurahan 5 ilir
13. Kelurahan 2 ilir
14. Kelurahan Sako Baru
15. Kelurahan Sri Mulyani

kelurahan tidak ada risiko (zona hijau)
1. Kelurahan 27 ilir
2. Kelurahan 28 ilir
3. Kelurahan 29 ilir
4. Kelurahan karang anyar
5. Kelurahan 2 ulu
6. Kelurahan 12 ulu
7. Kelurahan 13 ulu
8. Kelurahan 14 ulu
9. Kelurahan 22 Ilir
10. Kelurahan 13 Ilir
11. Kelurahan 14 Ilir
12. Kelurahan 16 Ilir
13. Kelurahan 18 Ilir
14. Kelurahan 1 Ilir
15. Kelurahan 11 Ilir

Sedangkan, untuk sisa wilayah lain yang tidak ada dalam daftar di atas diimbau untuk tidak dulu melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid. (Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *