PALI , SuaraSumselNews | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tmenyiapkan setidaknya dua (2) ribu lembar surat suara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.
Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.
Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.
Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
Ketua KPU PALI, Sunario menjelaskan, bahwa sesuai perintah MK maka akan dilakukan PSU di 4 TPS dan harus dilaksanakan selama 30 hari kerja.
“Kita siapkan 2 ribu surat suara yang sudah dicetak. Dari 4 TPS dilakukan PSU, total suara diperebutkan kisaran 1500 suara,” ungkap Sunario, Senin (22/3/2021).
Nantinya suara yang sudah ditetapkan dan yang diperoleh masing-masing Paslon di 4 TPS itu akan dihapuskan.
Kemudian, dilakukan PSU lalu akan kembali di kalkulasikan dengan perolehan suara yang ada.
“Tinggal persiapan yang lainnya (Untuk PSU), seperti melengkapi formulir C Pleno, Formulir Salinan, Daftar Hadir dan lain-lain.” katanya.
Terkait pelaksanaan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama KPU Sumsel dan KPU RI.
“Yang jelas. Insyaallah dalam 30 hari kedepan akan langsung kita gelar. Tinggal kita rapat kepastian bersama KPU Sumsel dan KPU RI,” ujarnya. (*)
Komentar