LUBUKLINGGAU,SuaraSumselNews- PASCA eksekusi lahan milik PT Damri Jalan Mayor Toha,Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, pihak kepolisian berhasil mengamankan 20 orang yang diduga provokator. Namun hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai provokator aksi.
Diketahui dari 20 orang yang diamankan kemarin, selain mengamankan pelaku pihak kepolisian juga menyita berbagai benda berbahaya. Hal itu saat mereka melakukan perlawanan dan menggunakan massa untuk menghalau aparat dalam melakukan eksekusi, Rabu kemarin (20/12).
Barang-barang berbahaya yang di sita, puluhan petasan, 7 pedang, 3 celurit, 5 pisau, 1 air softgun, 1 senpira, 14 tabung gas LPG. Tiga kg, 2 senapan angin, 40 bom molotov dan puluhan bambu runcing. Benda berbahaya itulah yang digunakan massa untuk melawan dan menghalau aparat dalam proses eksekusi lahan PT Damri tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dalam jumpa persnya mengatakan, prosesi eksekusi kemarin berjalan lancar. Meski sempat mendapatkan sedikit halauan dari massa yang berusaha mempertahankan harta benda mereka yang berdiri di lahan PT Damri.
“Tiga tersangka telah kita tetapkan diantaranya, SJ, AI dan SR (adalah anggota Polri). Sementara oknum tersangka SR, kini telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel pagi tadi,” ujarnya
Bahwa ke 3 tersangka ini dikenakan pasal 214 dan 160 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. “SR sudah dibawa oleh Propam Polda sumsel untuk di introgasi dan dikenakan sanksi. Sedangkan, 2 tersangka lainnya kita tahan di Mapolres Lubuklinggau. ‘’Ke 17 orang yang kita amankan, statusnya dijadikan saksi,” tegasnya. (*)