Program 3 Juta Rumah, Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi

PALEMBANG, SuaraSumselNews – UNTUK mendukung Program Percepatan 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Standar Teknis Perumahan di The Zuri Hotel, Kamis pekan kemarin.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga perwakilan kementerian terkait.

Kepala Dinas Perkim Sumsel, Ir. H. Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM, ASEAN Eng., menegaskan bahwa standar pelayanan minimal (SPM) bidang perumahan rakyat merupakan instrumen penting dalam memastikan hak masyarakat atas rumah yang layak, terutama bagi korban bencana.
Novian menjelaskan, terdapat tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam penerapan SPM. Pertama, aspek keselamatan dan ketahanan bangunan agar rumah mampu menahan risiko bencana di wilayah masing-masing.

Kedua, aspek kesehatan dan kenyamanan dengan memperhatikan sirkulasi udara, pencahayaan, ketersediaan air bersih, sanitasi, serta penggunaan material ramah lingkungan. Ketiga, memastikan rumah tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mendukung kualitas hidup penghuninya.

“Prinsip will be better harus diterapkan. Rumah yang dibangun kembali pascabencana harus lebih baik, lebih kuat, dan lebih aman dibanding rumah sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Perkim Sumsel bekerja sama dengan BPS untuk terus memperbarui data Sistem Informasi Nasional (SIN) perumahan, yakni melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal individu dan/atau keluarga.

Data ini, kata Novian, sangat dinamis karena bisa berubah setiap saat, sehingga pemerintah daerah dituntut aktif melakukan pembaruan. Dalam kesempatan itu, Novian juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurutnya, kesiapan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi bencana merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Meski Sumsel relatif aman dari potensi gempa besar karena jarak dengan garis patahan bumi cukup jauh dibanding pulau lain, Novian tetap meminta pemerintah daerah menyiapkan kawasan relokasi bencana.

“Daerah harus menetapkan lokasi kasibah dan lisibah sebagai dasar relokasi. Jangan sampai bencana terjadi, tapi lokasi relokasinya belum ada,” tandasnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri Direktur Sistem dan Strategi Perumahan Pedesaan Kementerian PKP, Hari Rubiyanto, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel atas inisiatif menggelar kegiatan ini.

“Kami menyambut baik upaya ini. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa pelayanan perumahan bagi masyarakat terdampak bencana bisa segera terpenuhi,” jelasnya.

Hari menegaskan, masyarakat yang menjadi korban bencana tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hunian yang layak. Pemerintah daerah, katanya, harus sigap memberikan solusi cepat, mulai dari rumah sementara hingga hunian tetap.

“Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Pemerintah harus hadir di saat paling sulit,” tegasnya.

Terkait program 3 juta rumah, Hari menjelaskan bahwa program ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, desa, swasta, hingga masyarakat.

“Ada berbagai skema, mulai dari rumah susun, rumah khusus, bantuan stimulan, hingga penyediaan sarana prasarana dan utilitas (PSU). Semua ini bagian dari strategi bersama,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tahun 2026 pemerintah pusat akan meluncurkan sejumlah program tambahan yang menyasar perumahan masyarakat di daerah rawan bencana.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder di Sumsel memiliki pemahaman yang sama dan mampu bergerak cepat dalam memberikan pelayanan dasar bidang perumahan.

“Targetnya jelas, rumah layak huni harus semakin banyak terwujud, backlog semakin berkurang, dan masyarakat semakin sejahtera,” tutup Hari.Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Provinsi Sumsel, Zulkarnaen, dalam sambutannya menegaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki tugas serta fungsi yang jelas sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan merujuk pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM, beserta regulasi turunannya di bidang perumahan rakyat.

Ia menekankan bahwa rumah layak huni bagi korban bencana merupakan kebutuhan mendasar sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah wajib memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses hunian yang sehat, layak, dan terjangkau.

“Maka hari ini kita melaksanakan sosialisasi sebagai langkah strategis melalui sinergitas dan perpaduan dari berbagai stakeholder guna menginventarisasi data yang dibutuhkan, dengan tema Kolaborasi dan Sinergitas Peran Pemerintah dalam Penerapan SPM Perumahan Rakyat untuk Hunian Rakyat yang Berkualitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulkarnaen  Sosialisasi ini diikuti sebanyak 119 peserta dengan materi yang meliputi evaluasi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Provinsi Sumsel, pembaruan skema pembiayaan perumahan, serta peran dan evaluasi pemerintah provinsi dalam penanganan korban bencana melalui BPBD Sumsel.

Selain itu, BPS turut dilibatkan untuk memperkuat basis data yang akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan perumahan di masa mendatang. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Pada sesi sore dilanjutkan ngedesk kab/kota dgn PIC Disperkim Provinsi Sumsel dalam menginventaris data yang di satukan dalsm berita acara setiap kabupaten/kota. (*)