PALEMBANG, SuaraSumselNews | BADAN Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang lampaui capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hari Rabu (28/12) sebesar Rp 1.169.949.716.966,20 dari target yang sudah ditentukan oleh Wali kota Palembang sebesar Rp 1.080.387.000.000 untuk penerimaan pajak tahun 2022.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah SWT, karena semuanya akan bisa terjadi di muka bumi ini apa bila Allah SWT mengizinkan dan menghendaki. Sehingga capaian PAD Palembang hingga hari ini sudah tercapai, banyak inovasi dan upaya yang kita lakukan demi mencapai pendapatan yang sudah ditargetkan ini,” katanya Rabu (28/12).
Herly mengungkapkan, banyak inovasi dan keringanan yang diberikan pemerintah agar wajib pajak (WP) tidak keberatan menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Kita punya kebijakan insentif pajak daerah. Di mana, WP akan mendapatkan keringanan seperti penghapusan denda, hingga penundaan pembayaran,” ungkapnya.
Herly menjelaskan, kita juga menjalin kerja sama dengan instansi lain dalam memaksimalkan PAD. Ini upaya kita demi tercapainya target pendapatan Palembang. Inovasi-inovasi inilah yang akan dijadikan contoh bagi daerah lain,” urainya.
Bahwa untuk detail pendapatan Palembang, sesuai data Sistem Informasi Penerimaan Daerah, hingga Rabu (28/12) adalah sebagai berikut,
Pajak hotel sudah terkumpul Rp. Rp.57.045.340.002.00. atau 95,08 persen dari target Rp.60.000.000.000.
Pajak restoran terkumpul Rp.188.951.264.308 atau 104,97 persen dari target Rp. target Rp. 180.000.000.000,00.
Kemudian pajak hiburan Rp. 31.141.275.641 atau 108,32 persen target 28.750.000.000. Dan upaya ini pun membuahkan hasil dan PAD Batam memuaskan.Pajak Reklame Rp. 26.794.022.670 atau 89,31 Persen dari target Rp.30.000.000.000.Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) Rp. 5.863.061.780,20 atau 84,36 persen dari target target Rp.6.950.000.000.
Pajak penerangan sumber lain (PLN) Rp.232.466.868.305 atau 98,70 dari target target Rp. 235.532.000.000.
Pajak parkir Rp.24.983.066.084 atau 101,97 persen dari target target Rp.24.500.000.000. Pajak air tanah Rp.61.373.000 atau 107,67 persen dari target Rp.57.000.000.
Selanjutnya, pajak sarang burung walet Rp. Rp.180.770.000 atau 100,43 persen dari target Rp.180.000.000.
Pajak mineral bukan loga dan batuan Rp.2.162.406.397 atau 108,12 persen dari target Rp. 2.000.000.000. Pajak bumi dan bangunan Rp.257.600.767.575 atau.97,58 persen dari target Rp.264.000.000.000.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp.342.699.501 204 atau 137.95 persen dari
target Rp.248.418.000.000.
Harapan kedepan semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan, perlindungan dan kemudahan bagi kami untuk dapat berbuat yang terbaik untuk kota Palembang yang kita cintai ini,” kilahnya. (*)
laporan : winarni