Praperadilankan Kapolda, Kapolres, Kasat Reskrim Banyuasin

BANYUASIN, SuaraSumselNews | PENGADILAN Negeri (PN) Kabupaten Banyuasin menggelar sidang praperadilan terhadap Tergugat I Kapolda Sumatera Selatan, II Kapolres Banyuasin, III Kasatreskrim Polres Banyuasin, IV Kanit Reskrime Polres Banyuasin, Selasa (08/11).

Para pemohon digugat terkait penanganan kasus penggelapan di PT MAR. ada dugaan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan SOP, akhirnya Ifan Iswanda, Thonny Richardo Domanik dan Mukti Alexander, mengajukan praperadilan terhadap keempat tergugat di PN Banyuasin.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Hari Mukti, sebagai panitera pengganti Khoirul Munawar ST.SH.MH tersebut harus ditunda dikarenakan para tergugat tidak hadir saat persidangan dimulai, Pihak pengacara dari Kantor Hukum Suwito Winoto S.H dan rekan maupun dari pihak keluarga, harus menelan kekecewaan karenakan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar.

Sehingga Hakim memutuskan menunda persidangan praperadilan untuk dua minggu kedepan. Dengan perasaan kecewa orang tua dari Mukti Alexander meminta agar Pengadilan Negri Banyuasin segera menyelesaikan dan mengadili para pemohon agar kasus anaknya selesai dan mereka bisa kembali lagi ketengah tengah keluarga. (*)
laporan : andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *