“Polisi Pergok Curi Kabel Penerangan Tol Palindra”

Kini Pemuda IN (20) Diamankan Polres Ogan Ilir

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews | PEMUDA bernama Indrawan (20) ditangkap polisi karena tepergok sedang mencuri kabel listrik penerangan jalan umum Tol Palembang-Indralaya (Palindra). Pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun.

Pelaku beraksi di di STA 00600 KM tol Palindra, KTM Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Minggu kemarin (7/2) siang. Dia memotong kabel menggunakan gergaji besi dan sudah memotong kabel sekitar 40 meter.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, aksi tersangka warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, awalnya diketahui sekuriti dan pegawai PT Hutama Karya. Petugas meluncur dan tersangka masih berada di TKP.

“Tersangka kami pergoki sedang beraksi, dia mencuri seorang diri,” ungkap Robi, Senin kemarin (8/2). Dari pengakuan, tersangka nekat mencuri kabel penerangan jalan tol karena terbelit ekonomi. Buruh bangunan itu berdalih sudah lama tak bekerja sementara kebutuhannya harus tercukupi.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku baru pertama kali mencuri barang milik PT Hutama Karya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gulungan kabel sepanjang 40 meter, gergaji besi, dan sepeda motor Honda Supra Fit X nomor polisi BG 5966 UM.

“Kami imbau semua pihak, termasuk masyarakat umum untuk menjaga barang berharga untuk mencegah niat pelaku kejahatan,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.