Terkait Pileg dan Pilres 2019
INDRALAYA, SuaraSumselNews – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Ogan Ilir akan ditunda. Hal itu beragam alasan.
Kepala BPMPD Kabupaten Ogan Ilir, Trisnofilhaq menjelaskan, penundaan tersebut mengingat akan dilaksanakan Pileg dan Pilpres 2019.
Terkait telah berakhirnya jabatan Kades dan ditundanya Pilkades serentak, bagi Kades yang telah berakhir masa jabatan, tentu dilakukan penunjukan pejabat sementara (Pjs) dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir.
Banyak hal yang harus diperhitungkan ketika pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan sebelum Pileg dan Pilpres 2019. Memang sesuai Undang-Undang (UU) belum ada yang mengatur penundaan dan untuk dilaksanakan saat ini.
Dengan kata lain ketika dilakukan penundaan dengan kepentingan yang lebih besar lagi, yaitu pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. Maka akan lebih bermanfaat untuk ditunda dan bagi Kades yang berakhir masa jabatan akan ada penunjukan sebagai Pjs dari Bupati, paparnya. (*)




