Pilkada Serentak 27 November 2024, Apakah Libur?

JAKARTA, SuaraSumselNews | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Menjelang hari pemungutan suara tersebut, sebagian masyarakat mungkin mempertanyakan, apakah Pilkada 27 November ini termasuk hari libur?

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024, akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pihaknya juga akan menginstruksikan KPU daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” katanya yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Sabtu lalu (16/11).

Mazel kemudian menambahkan bahwa pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait hari libur saat pemilihan. Surat tersebut dikeluarkan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Kalau di Undang-Undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” tambahnya.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024 beserta Tahapan, Aturan, dan Larangannya
Aturan Libur di Hari Pemungutan Suara Pilkada
Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan serta jadwal Pilkada Serentak 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Dan juga pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024;
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024;
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024;
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024;
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024;
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024;
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024;
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024;
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi tambahan, Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (*)