Penetapan Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih, 21 Januari 2021

KPU Kirim Surat ke Panca-Ardani

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kembali mengonfirmasikan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih, dilaksanakan Kamis (21/1).

“Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Ogan Ilir) terpilih tetap tanggal 21 Januari,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati di Selasa (19/1).

Penetapan calon kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Penetapan pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani ini akan dilaksanakan di halaman Kantor KPU Ogan Ilir dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (protokes).

“Tentu (penerapan prokes). Cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan jaga jarak,” tegas Massuryati.

Rencananya, KPU Ogan Ilir akan melayangkan undangan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Panca-Ardani.

“Secara lisan sebenarnya sudah disampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, secara tertulis besok kita laksanakan,” kata Massuryati.

Sekadar mengingatkan kembali, pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dinyatakan memenangkan Pilkada Ogan Ilir setelah rapat pleno rekapitulasi secara resmi oleh KPU Ogan Ilir pada 15 Desember 2020 lalu.

Persentase kemenangan Panca-Ardani 64 persen, sementara Ilyas-Endang 36 persen.

“Hasil rekapitulasi, pasangan Panca-Ardani memperoleh 149.791 suara, sementara pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak memperoleh suara 84.983,” ujar Massuryati.
(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.