Pemkot Palembang Siapkan 89 M Bayar Gaji ke-13 Tahun 2026

PALEMBANG, SuaraSumselNews – PEMKOT Palembang mulai cairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK terhitung mulai 3 juni 2026. Pemkot Palembang menyiapkan dana segar sebesar Rp 89  Milyar untuk 23 ribu pegawai, dan 52 orang pejabat negara.

”Kita upayakan secepatnya masuk rekening PNS setelah dana ditransfer dari pusat,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada media ini, Selasa (2/6).

Besaran dan pemberian gaji 13 dilingkungan Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, mengacu pada Perwali Nomor 13 Tahun 2026. Yaitu tentang pedoman  teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber  APBD tahun 2026 dilingkungan Pemkot Palembang.

Lalu diperkuat dengan peraturan pemerintah PP nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2026.

”Jadi mengacu pada hal itu, gaji ke-13 akan ditransfer ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K, Walikota dan Wakil walikota,  Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang,” beber Ratu Dewa.

Kendati belum bisa memastikan apakah TPP ke-13 bakal dicairkan, Ratu Dewa memastikan Gaji ke-13 akan diterima sebesar 1 bulan gaji kotor, tanpa potongan.

Untuk TPP ke-13 diberikan paling besar 1 bulan TPP, namun untuk pembayaran TPP ke 13 kita akan lihat dulu capaian penerimaan PAD dan kondisi fiskal yang ada,” urai Ratu Dewa.

Lantas kapan dan mekanisme masuknya gaji ke 13 ke rekening penerima, Ratu Dewa menjelaskan paling cepat Juni. ‘Untuk Pembayaran paling cepat bulan Juni dan dilaksanakan setelah  ada surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah perihal pelaksanaan pembayaran gaji 13 tersebut.

Mengenai gaji ke-13 ini adalah pembayaran mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK yang menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN.

“Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,” brbernya. (*)