Realisasi 75% di Akhir September
PALEMBANG,SuaraSumselNews | Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir September 2024 mencapai 75% atau sekitar Rp 234 miliar dari target Rp 280 miliar. Meski angka tersebut menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah berharap masyarakat semakin proaktif dalam memenuhi kewajibannya, mengingat batas akhir pembayaran PBB tanpa denda sudah terlewati pada 30 September.
“Kami harapkan masyarakat Kota Palembang segera melunasi PBB, karena keterlambatan akan dikenakan denda 1% per bulan. Ini merupakan bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan kota,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, Senin (30/9).
Sektor-sektor yang dinilai memiliki potensi besar dalam capaian PBB tahun ini antara lain perhotelan, restoran, pajak listrik, dan pajak reklame. Beberapa sektor bahkan mencatat capaian hingga 80%. Dengan peningkatan partisipasi masyarakat, Pemkot optimis dapat mencapai target keseluruhan di akhir tahun.
Selain mengandalkan partisipasi masyarakat umum, Pemkot Palembang juga tengah melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menunggak pajak. “Kami akan terus mengupayakan kepatuhan dari wajib pajak dan mendorong kejujuran dalam pelaporan pajak mereka,” tambahnya.
Raimon menghimbau, bagi masyarakat yang belum menerima informasi mengenai PBB-nya, dapat segera menghubungi koordinator Kecamatan, Kelurahan, atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah di Jalan Merdeka. Pemkot Palembang mengimbau seluruh warga untuk turut berperan aktif dalam pembangunan kota dengan melunasi PBB sebelum akhir tahun,” ujarnya
Dengan realisasi yang sudah mencapai 75%, Pemkot Palembang optimis angka ini akan terus meningkat hingga Desember 2024,” pungkasnya. (*)