Pemkab Banyuasin Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Oknum Penyegel Kantor PWI Banyuasin

BANYUASIN, SuaraSumselNews | DENGAN adanya penyegelan Kantor PWI Banyuasin oleh beberapa oknum wartawan di Banyuasin berbuntut panjang. Pasalnya penyegelan Kantor PWI yang nota bene milik Pemkab Banyuasin tersebut tanpa melalui proses hukum dan berketetapan hukum pengadilan.

Kabag Hukum dan HAM Pemkab Banyuasin, H Ahliyah SH MH, menegaskan, bahwa penyegelan hanya bisa di lakukan oleh pihak pengadilan atas kasus yang sudah mempunyai ketetapan hukum pengadilan. Apalagi untuk penyegelan kantor milik pemerintah tidak bisa di lakukan oleh siapapun tanpa ada proses hukum yang diantaranya melalui proses sidang dan dengan ketetapan keputusan pengadilan.

“Kantor PWI Banyuasin itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, walaupun statusnya pinjam pakai atau sewa, itu untuk keperluan organisasi bukan untuk kepentingan individu. Jadi tidak ada yang bisa melakukan penyegelan atau penggembokan kantor tersebut, itu jelas salah dan tidak benar,” jelas Ahliyah.

Menurut Ahliyah andaipun ada permasalahan internal di tubuh PWI apapun bentuknya tetap tidak bisa di benarkan bila ada oknum atau sekelompok orang yang mengambil tindakan dengan menyegel Kantor PWI tersebut. Oleh sebab itu Ahliyah akan menindak lanjuti penyegelan tersebut dengan pihak terkait.

“Kita menunggu laporan dari pihak PWI dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah selanjutnya. Bila memang harus menempuh jalur hukum, kita siap untuk menempuh jalur hukum untuk menindak lanjuti ulah oknum yang melakukan penyegelan Kantor PWI ini,” tegas Ahliyah.

Sementara Kepala Bidang Aset pada Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Nurman Agung MSi, mengatakan pihaknya akan mengecek ulang status pemakaian Kantor PWI tersebut. Bila status Kantor PWI tersebut belum ada penandatanganan kontrak maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti penyegelan tersebut.

“Apapun masalah di tubuh PWI dengan pimpinan lama atau baru itu masalah internal PWI, tidak ada hubungannya dengan Kantor PWI karena itu milik pemerintah untuk menunjang kelancaran aktifitas organisasi PWI, bukan individu. Jadi kalau ada masalah internal antar pengurus silahkan selesaikan, tapi jangan menyegel Kantor PWI karena akan berdampak dengan masalah hukum kedepannya,” jelas Nurman.
Sementara Ketua PWI Terpilih Kabupaten Banyuasin, Asnaini Khamsin, saat di konfirmasi terkait kontrak Kantor PWI mengaku belum melakukan kontrak apapun dengan pihak Aset Pemkab Banyuasin.

“Belum ada penandatangan kontrak apapun untuk Kantor PWI tersebut, permasalahan kalau beberapa waktu lalu kita ngantor di kantor tersebut karena itu memang Kantor PWI di Banyuasin dan milik semua anggota PWI di Banyuasin bukan milik pemimpin yang lama atau yang baru,” ujar Asnaini.

Sekedar diketahui beberapa oknum wartawan di Banyuasin melakukan penyegelan dan penggembokan Kantor PWI Banyuasin dengan alasan Ketua PWI Terpilih Banyuasin periode 2022 – 2025 beserta pengurus yang baru di anggap lancang sudah menduduki kantor tersebut sebelum pelantikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *