PALEMBANG, SuaraSumselNews | ELECTRONZiC Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, implementasinya teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Tujuannya untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kamera ETLE berfungsi merekam pelanggaran pengendara bermotor atau mobil. Kemudian surat pelanggaran dikirim ke rumah sebagai sebuah pelanggar dengan bukti foto dan pasal yang dilanggar dengan nomor polisi yang terdaftar.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, SH, SIK, MH melalui Wakil Direktur Ditlantas AKBP Sigit Adi. W mengatakan, di Kota Palembang sendiri untuk penerapan Electroonic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku 28 April 2021. Seharusnya sudah launching akan tetapi ada penundaan. Karena itu kita membuat dua titik di km 5 dan Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel.
Berjalannya waktu di tunda dengan sampai saat ini tidak ada launching dari Kapolri dan Kapolda Sumsel. Akhirnya kita berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda. Hasilnya, kita mendapatkan bantuan sehingga ada 9 titik etle sekarang ini.
Dijelaskan Sigit, 7 lampu sifatnya adalah cek points yang 2 lampu sifatnya epolis. Bedanya kalau cek points itu adalah bukan yang di simpang jalan. Sedangkan epolis itu yang ada di persimpangan jalan.
Adapun titik pemasangan ETLE meliputi, Simpang Lima DPRD Sumsel, depan Makorem 044/Gapo, Jl Veteran Simpang Empat Charitas, Jl A Yani Simpang 8 Ulu (depan Masjid Al Fathul Akbar), Jl Jenderal Sudirman depan SPBU Pahlawan. Kemudian Jl Kolonel H Burlian depan Trakindo, Jl R Soekamto depan Hotel Novotel, Jl GHA Bastari Jakabaring depan halte Bank Sumsel Babel dan di Jl KH Wahid Hasyim arah Kertapati,” jelasnya
Lanjut Sigit, jenis pelanggaran yang ditilang Secara Elektronik antara lain.
1. melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. 2. tidak mengenakan sabuk pengaman.
3. mengemudi sambil mengoperasikan handphone. 4. melanggar batas kecepatan dalam mengemudi.
5. mengunakan plat nomor palsi.
6. berkendaraan melawan arus
7. menerobos lampu merah.
8. tidak menggunakan helm.
9. berkendara motor yang membonceng lebih dari 3 orang.
10. tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi kendaraan roda dua.
Sigit menambahkan,jka anda memang pernah melakukan pelanggaran baik yang disengaja maupun tidak, maka data pelanggaran anda akan keluar pada layar. Dalam data ini terdapat catatan seputar Waktu, Lokasi, Tipe Kendaraan, beserta status pelanggarannya.
Dengan adanya penerapan tilang elektronik ini bertujuan agar masyarakat dapat meminimalkan pelanggaran lalu lintas untuk pengendara roda dua dan pengendara roda empat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas di jalan raya, penerapan tilang elektronik ini direncanakan Februari 2022 mendatang,” pungkasnya. (*)
liputan : winarni




