Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat tahun 2021

LAHAT, SuaraSumselNews | KETUA DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST. M.Si pada hari ini, Senin 27 Juni 2022 memimpin sidang pembukaan Rapat Paripurna XII masa persidangan ketiga tahun sidang 2022 dalam rangka membahas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat tahun 2021.

Fitrizal Homizi mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu fungsinya ialah pembentukan peraturan daerah.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah tersebut dilaksanakan dengan cara membahas rancangan peraturan daerah bersama kepala daerah. Dan menyetujui atau tidak rancangan peraturan daerah yang dimaksud” ujar ketua DPRD Lahat, Senin (27/6).

Lanjutnya, , berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

“Sesuai pasal 320 angka 1, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Lahat. Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir” terangnya.

Dan angenda hari ini sesuai dengan surat Bupati Lahat pada 20 Juni 2022 Nomor 900/533/BPKAD/2022 yaitu penyampaian RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Agenda penyampaian RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021
Dan SSelasa (28/6) agendanya mendengarkan pendapat dari fraksi- fraksi” kata Fitrizal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *