Palembang PPKM Level 2

Diperketat, Mal dan Rumah Ibadah Dibatasi 50-75 Persen

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KEMENTERIAN Dalam Negeri menetapkan PPKM Level 2 untuk Kota Palembang. Pelaksanaan PPKM level 2 ini bakal diperketat.

Berdasarkan Inmendagri 31 Januari lalu, PPKM level 2 ditetapkan hingga 14 Februari mendatang. Dii Kota Palembang beberapa bulan terakhir ini saat Covid melandai, kapasitas kunjungan mal, restoran serta perkantoran sudah 75 persen.

“Dalam aturan PPKM ini termasuk sekolah itu kembali 50 persen daring, begitu juga dengan mal,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa (8/2).

Untuk tempat ibadah baik masjid, musholah, gereja, pure, Vihara dan tempat ibadah lainnya, 75 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan ibadah boleh dengan syarat vaksin sudah 60 persen, sedangkan kita sudah lebih dari 90 persen dosis pertama,” katanya.

“Memang saat ini Covid-19 naik lagi, tapi diharapkan masyarakat tidak panik agar imun tubuh tidak turun,” katanya.

“Seperti sebelumnya kan sudah disiapkan selain di rumah sakit juga di wisma atlet, tapi sekarang kan masih terbilang aman,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *