‘Orang Hukum tak Gegabah’

Budi : Soal Tanah dan Bangunan Salah Sita

PALEMBANG, SuaraSumselNews- TERKAIT pemberitaan persoalan hukum obyek bangunan dan tanah mendapat tanggapan. Bahwa sesungguhnya perkara tersebut telah diputus dan sudah inkrah, ungkap Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Budiharto di Kantor Ouditurat Militer I-05 Palembang, Selasa kemarin (27/2) saat menggelar jumpa pers.

Menurut dia, barang bukti tanah dan bangunan yang ada di obyek sudah masuk dalam putusan. Baik putusan tingkat pertama, banding kasasi, semua sudah inkrah serta statusnya dirampas untuk negara.

“Bahwa PKnya Risdan sebagai terpidana, dalam keputusan perkara ini yang bersangkutan dijatuhi pidana pemecatan dan barang tanah ataupun bangunan tersebut di rampas untuk negara sudah inkrah,” tegasnya.

Kalau ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut salah sita, ini semua sudah prodak hukum. Bahwa pada saat persidangan, majelis hakim melakukan sidang lapangan.

“Negara kita ini adalah negara hukum, selama belum ada keputusan hukum berubah atau menyatakan lain tentang status terhadap barang bukti tersebut, maka, itu tetap menjadi milik negara,” papar Budiharto dengan bersahaja itu.

Berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan bangunan itu, menurutnya, tanah dan bangunan yang selama ini disita dan dirampas oleh negara, tadinya aman-aman saja, tidak ada permasalahan.

“Pada 7 Januari malam, ada salah satu teman saya menyampaikan disana telah terjadi pencurian besar-besaran, atap seng seluruhnya, termasuk kusen, pintu dan jendela, kaca semua hancur dari dua bangunan, ini semua hilang dicuri maling,” bebernya.

Kasus tersebut atas izin pimpinannya sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. “Selaku Kaoutmil di Palembang, saya harus mengamankan tempat itu, sehingga pola untuk mengamankan, saya tempellah tulisan bengkel, tulisan bengkel itu adalah strategi kami untuk mengamankan tempat itu,” urainya.

Kalau ada yang mengatakan itu disewakan atau dibisniskan, silahkan cek. Disana tidak ada kegiatan apa-apa dan barang apa-apa, selain barang hancur dan tinggal bekas-bekas yang dicuri.

“Disana tidak ada kegiatan apa-apa terkait dengan gudang itu. Selain kami membuat penempelan ada tulisan bengkel, tulisan bengkel adalah strategi kami dalam melakukan pengamanan,” tuturnya.

Atas sejumlah pemberitaan yang menyudutkan tentang nama pribadinya dan satuan, dirinya sudah melaporan hal tersebut. “Saya sudah melaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Saya orang hukum, tidak mau bertindak asal-asalan,” pungkas Budiharto.(*)

laporan : muhamad asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *