Operasional Kantor Koperasi Rukun Gandus, Diresmikan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KANTOR Pusat Koperasi Kredit Rukun lokasi Jalan Alamsyah, Karang Jaya, Gandus, Kec. Gandus, Kota Palembang, diresmikan, Sabtu (14/1).

Ketua Koperasi Kredit Rukun Supriyantoro, A.Ma.Pd., S.Psi., mengatakan Koperasi kredit ini telah berdiri sejak tahun 1978 yang beranggotakan12.850 orang anggota dan ini adalah pelayan pusat. Sedangkan untuk cabang di Sumsel sendiri berada di Talang Kelapa, Sako dan Dempo,” katanya.

Supriyantoro mengungkapkan, adapun visi misi koperasi Kredit Rukun ini adalah yang paling penting mandiri kuat dan untuk mensejahterakan keluarga.

” Untuk menjadi anggota syaratnya hanya KTP KK serta etika yang baik
Dan sanggup mengangsur simpanan wajib. Dan untuk saat ini sebesar Rp. 25,000 tiap bulan dan itu wajib. Kalau pun mau lebih juga boleh dan di masukkan dalam simpanan sukarela,” ungkapnya.

Kata Supriyantoro, untuk masuk menjadi anggota itu nominal total Rp. 250.000 itu untuk simpanan pokok dan lain lain.Target kedepan makin bisa mensejahterakan anggotanya. Juga meningkatkan pelayanan lebih baik serta digitalisasinya akan kita tingkatkan.

Diketahui saat ini koperasi sangat sedikit dan kedepannya kita akan mengajukan transaksi secara mobile banking. Sehingga nanti kita bisa melakukan transaksi dimana saja, kapan saja,” bebernya

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel Ir. H. Amiruddin, M.Si menyampaikan, 14 September merupakan hari bersejarah bagi koperasi Kredit Rukun. Dan pesan kami dengan berkantor baru ini agar lebih punya semangat baru, profesional untuk melayani anggotanya.

“Bahwa koperasi Kredit Rukun ini gunanya untuk pelayanan bagaimana untuk melayani anggotanya. Misalnya anggota itu memerlukan uang dalam hal ini untuk usaha-usaha produktif,” ujarnya

Amiruddin menambahkan, pinjaman terhadap anggota itu lebih diarahkan,.. Kami mengajarkan untuk pinjaman untuk usaha produktif dalam hal ini UMKM. Sekali lagi untuk anggotanya saja bukan orang lain,” pintanya.

” Kalau orang lain dari koperasi namanya bank. Dan ini koperasi, untuk melayani anggotanya,” terangnya.

Menurut Amiruddin, siapa saja boleh masuk menjadi anggota koperasi ini tidak ada pengekecualian.
Asal memenuhi syarat, kemudian semua keputusan diputuskan melalui rapat anggota. Ya tidak boleh manager pengurus ini saja menetapkan suatu kebijakan dan harus melalui rapat anggota.

Dan prinsip-prinsip koperasi kemudian pembagian SHU sesuai dengan banyak transaksi anggota. Maka semakin banyak dia mendapatkan SHU jadi sesuai dengan jasa jasa anggotanya,”pungkasnya. (*)
laporan : winarni