Oknum Kades Tanjung Agas Akan Dilaporkan RS ke Polisi

Telah Meminta Pendampingan dari PWI

INDRALAYA, SuaraSumselNews | KETUA Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Oktaf Riyadi, SH mengutuk keras dugaan terjadinya tindakan yang menghalangi kinerja para jurnalis (wartawan) oleh seorang oknum NN Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir beberapa hari lalu.

Dikatakan Oktaf, sikaf tidak terbuka dan apa lagi bersikap arogan terhadap wartawan sangat bertentangan dan mengancam kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan dapat diancam dengan hukuman.

Kita sangat menyesalkan sikap menghalangi dan arogansi oknum Kades Tanjung Agas Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir terhadap wartawati RS (41) dari salah satu media di Ogan Ilir.

Tugas wartawan diantaranya adalah mencari, mengolah, menyiarkan berita. Jadi sangat tidak beralasan, ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait pembangunan, salah satunya proyek PAMSIMAS yang bernilai ratusan juta rupiah.

Jika memang proyek tersebut tidak bermasalah, kenapa oknum Kades harus merasa terganggu dengan adanya konfirmasi wartawan.Terkait dugaan intimidasi dan arogansi oknum Kades NN, wartawati RS akan membawanya keranah hukum. Dan akan melaporkan oknum Kades tersebut ke Polres Ogan Ilir dan telah meminta pendampingan dari PWI Ogan Ilir. (*)
laporan ; gusti alil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar