Oknum Kades Gunakan DD untuk Berpoya-poya

BANYUASIN, SuaraSumselNews | TINDAK pidana korupsi tentang kegiatan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2018 dan Tahun anggaran 2019 di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei melalui Kasatreskrim AKP Hary Dinar menjelaskan, bahwa pelaku saat menjabat Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang. Dengan didukung dana yang bersumber dari Dana Desa, ADD dan Bantuan Gubernur pada tahun tersebut.

Memang, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Namun pada laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran dibuatkan 100% telah dilaksanakan.

“Kemudian pada tahun 2019 pelaku juga mengerjakan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda. Akan tetapi menggunakan dana ADD kemudian DD dan Bangub tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif Tahun anggaran 2018 jadi istilahnya yang 2018 ini kosong, 2019 digunakan untuk mengerjakannya 2018, bahasanya gali lobang tutup lobang,” jelas Imam di Mapolres Banyuasin, Selasa (29/11).

Lanjut Imam, penangkapan pelaku atas laporan masyarakat, penyidik bersama dengan tim audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB RAPBD Desa Tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

“Oleh karena itu pelaku atas nama Radjiman bin Sarbini kelahiran Palembang 15 Agustus 1977 alamat Desa Pulau Borang Kecamatan Banjarmasin 1 Kabupaten Banyuasin ini telah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.”ungkapnya.

Kasatreskrim AKP Hary Dinar menambahkan, bersama inspektorat pihaknya menemukan jumlah kerugian yang cukup fantastis yakni 1,3 miliar dari sumber penyalahgunaan anggaran dari 3 sumber dana tersebut 1,3 miliar.

“Dari hasil penyelidikan kami banyak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk bersenang-senang, di tahun 2018. Dan banyak kegiatan yang tidak dilaksanaka. BBanyak anggaran 2019 itu digunakan untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana di tahun 2018.

Adapun barang bukti yang di amankan ini ada beberapa SPJ dari Desa Pulau Borang. Dan perlu kami sampaikan juga yang bersangkutan menjabat seorang Kades dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019,” paparnya,.(*)
laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *