Indro : Napi Edi Kabur dari Lapas Kls IIA Lahat
PALEMBANG, SuaraSumselNews | KANWIL Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( KemenkumHAM) Sumatera Selatan (Sumsel) tegaskan pihaknya tak memberikan izin kepada narapidana (Napi) kasus narkoba, Edi Padli (51), di Lapas Kelas II-A Lahat untuk melihat anaknya yang sakit sebelum akhirnya dia kabur.
“Ya tentu tak ada namanya Napi narkoba itu diizinkan untuk keluar,” ujar Kepala Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Indro Purwoko saat kepada media ini, Jumat (21/1).
Indro tegaskan, segera menjatuhkan sanksi jika terbukti petugas yang memberikan izin. “Ini kan sudah dilanggar, pasti harus kena hukuman disiplin, petugas P20 dua orang, komandan jaga dan Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Pasti, sanksinya kalau ringan tidak mungkin,” tegasnya.
Katanya, terkait sejumlah petugas jaga yang bertugas saat Napi tersebut kabur, Indro menyebutkan bahwa pihaknya telah menarik petugas terkait untuk berkantor sementara di Kanwil. Maksudnya, untuk mempermudah pemeriksaan dan pembinaan.
“Petugas yang bersangkutan sudah kita tarik, surat perintahnya sudah ada. Jadi, mulai besok sudah ngantor di Kanwil untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan, serta memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan,” kata Indro.
Bahwa, sesuai aturan Napi narkoba tidak boleh keluar dari ring penjagaan. Dengan kaburnya Napi tersebut, dia menduga adanya kelalaian dari petugas jaga. (*/berbagai sumber)









纸飞机下载 不以广告为主要盈利模式,更专注于用户体验和隐私保护。