Meski Covid-19, Diskotik GS dan BM Ramai Pengunjung

Camat : Meski Langgar PSBB tak ada Sanksinya

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MASALAH virus Covid-19 bukanlah hal yang ringan. Karena jenis virus yang maha bahaya ini telah menjelma dan menakutkan bagi siapa saja yang ada dimuka bumi ini. Tanpa kecuali, di seluruh dunia kasus virus telah merenggut jutaan nyawa manusia di semua jagat, termasuk Indonesia.

Terkait hal itu, tentunya pemerintah daerah khususnya Sumatera Selatan (Sumsel) maupun Kota Palembang, sejak beberapa bulan terakhir ini, telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas virus pandemi Covid-19 (Corona).

Buktinya sampai saat ini melalui tingkatan kewaspadaan, apakah itu wilayah hijau, merah dan bahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini sedang berlangsung di kota Palembang untuk jilid dua, terus beraksi.

Terkait tingginya penderita Covid-19 di Kota Palembang membuat kita merasa resah dan sangat prihatin. Karena wabah Covid-19 yang mendunia ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan berbagai upaya supaya warga kota terhindar dari virus Covid-19 yang sangat menakutkan itu.

Untuk menjaga dan memotong mata rantai penyebaran virus Coivid-19 di Kota Palembang, Tim Gugus Tugas Covid-19 disini telah melakukan upaya pencegahan, sesuai koridor protokol kesehatan yang diberlakukan selama PSBB jilid II di Kota Palembang.

Buktinya, Selasa dan Rabu malam pekan kemarin, tim media SuaraSumselNews melakukan investigasi ke sejumlah lokasi hiburan. Seperti Discotik, Resto dan Cafe yang ada di kota ini. Misalnya, Discotik GS dan BM yang berlokasi di lokalisasi Kampung Baru, Kecamatan Sukarami Palembang. Disini tim menemukan dua diskotic tetap melakukan operasinya dan padat pengunjung, tanpa menghiraukan Covid-19 yang sedang melanda daerah ini.

Diketahui, ada dua dari tiga diskotic yang ada disana tetap melakukan aksinya (beroperasi alias buka), tanpa menghiraukan imbauan atau anjuran dari pemerintah. Apakah itu Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang, sepertinya dicueki oleh pengusaha hiburan dimaksud.

Seperti yang diungkapkan oleh A dan E sebagai pengunjung discotic disini dan enggan disebutkan jati dirinya itu mengakui bahwa
dua diskotic yang berada di lokalisasi ini, tanpa mengenal hari besar dan apalagi lebaran, mereka tetap buka setiap malamnya.

‘’Ya dengan bukanya diskotic tersebut, kita bisa heppi saja. Terus terang tak mengenal adanya Covid-19, disini terus beroperasi seperti biasanya. Tak merasa takut kalau ada virus Covid-19 yang menjadi momok warga dunia saat ini,’’ tutur A dengan ramah.

Selain itu salah seorang oknum warga disana Mr X, menerangkan bahwa memang pernah Tim Hunter Polrestabes masuk ke wilayah diskotic. Dan saat itu juga langsung ditutup oleh pemiliknya. Ya tadi tak lama kemudian, kembali diskotic beraksi lagi. Meskipun saat penutupan, pemilik hiburan ini mengalami kerugian cukup besar. Dan tentunya, kita juga yang mencari nafkah disini ikut imbasnya.

Sementara, Wakapolsek Sukarame, AKP Edri Hamtazi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6), dia membatah bila masih ada aktivitas diskotic ex lokalisasi itu. Ya, kami sudah menugaskan sejumlah anggota untuk mengecek situasi diskotic disana. Toh semuanya sudah tutup.

Memang petugas kami, setiap saat melakukan kegiatan rutin menertibkanb dan menjaga situasi Kamtibmas ex lokalisasi tersebut. Bahkan bila Malam Minggu personil yang ditugaskan lebih banyak jumlahnya. Terus kita melakukan razia bersama petugas lain (gabungan-red) jelasnya kepada media ini.

Lain lagi, Camat Sukarame, M. Padli yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sukarame ini mengatakan bahwa pihaknya sebelum PSBB diberlakukan, semua aktivitas ex lokalisasi disarankan tutup sementara. ‘’Diakuinya, meski mereka melanggar PSBB itu toh tidak ada sanksinya. Ya paling kita panggil dan diberi imbauan, saja,’’ jelasnya dengan santun.

Ketika ditanya, soal izin diskotik GS dan BM, Camat mengakui dia tidak tahu dan entah ada atau tidak kurang tahu, selorohnya kepada media ini, lagi.

Juga Lurah Sukarame, Yon Hapi menambahkan, sejak ada Covid-19, pihaknya sudah meninjau lokalisasi sebanyak dua kali bersama Polsek dan pihak Kecamatan. Ya saat kita datang, semua diskotic tersebut tutup. Makanya, bila ada pelanggaran, niscaya izin usahanya akan cabut, ujarnya, meski Pak Lurah ini sudah tahu bahwa izin diskotic disini sepertinya tanpa dimiliki oleh pengusaha hiburan disini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *