Surat Sakti dari Pol PP Diabaikan POL PP Toleransi Galian
BANYUASIN, SuaraSumselNews | MASALAH Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai masih kecil dan perlu pembenahan secara terukur. Buktinya Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian dari berbagai instansi, karena pajak atau retribusi dari hasil tambang tanah liat, pasir (galian C) dirasakan masih sangat minim.
Dan lagi kabupaten ini diketahui lagi banyak pembangunan. Dan tak heran, menjadi daya tarik yang kuat bagi pengusaha lokal. Salah satunya usaha pertambangan tanah (galian C ).Namun, kenyataanya masih banyaknya usaha galian C tidak memiliki perijinan yang resmi.
Terkait hal itu, tentunya peranan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) sangatlah diandalkan untuk menertibkan penerimaan retribusi galan C di daerah ini. Makanya, kini gencar dilakukan razia terhadap usaha galian C disini, jelas Kasat Pol PP Bsnyuasin,Indra Hadi kepada media ini, Selasa kemarin (7/12).
“”Kita akan berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Buktinya ada lima usaha galian C di Kecamatan Talang Kelapa, Kelurahan Air Batu sudah di razia dan diberikan surat panggilan dengan Nomor 300/039/SAT POL PP/2021 tentang masalah ijinnya.
Kasat Pol PP menyampaikan terimakasih atas laporan dari masyarakat dan kinerja yang baik dari anggotanya. Bahwa surat panggilan tersebut, kita berikan toleransi pada pengusaha Galian C sampai awal tahun 2022 untuk mengurus ijinnya “ terangnya.
Hal senada juga dsampaikan Bustanil Kepala Bidang (Jabid) Penertiban Umum Ketentraman (Tibumtram) Pol PP Banyuasin atas usaha galian C di Kecamatan Talang Kelapa. Katanya, busaha galian C sudah berjalan tujuh bulan, pengusahanya sudah dipanggil dan diminta surat pernyataannya. Kami tidak segan akan menindak bila masih beroperasi, jika perlu alatnya langsung kami sita “ tegasnya.
Atas toleransi yang diberikan Pol PP, saat ini usaha galian C tak berijin tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Meski tetap meresahkan warga sekitar. Ini terang, Muslim Lurah Air Batu kepada media. ” Ya sejak razia waktu itu, mobil angkutan tanah tetap bebas melitasi jalan depan Kantor Kelurahan hingga saat ini, “paparnya.(asn)








