Menyusul, Mantan Pj Wali Kota Palembang Sebagai Tersangka

Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan  mantan Pj Wali Kota Palembang yang juga mantan Asisten l Biro Kesra Setda Provinsi Sumsel, Ahmad Najib sebagai tersangka. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (1/10)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan  Ahmad Najib ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya jilid IV.

“Ya, di tetapkan tersangka Ahmad Najib beserta dua orang lainnya, dan ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Khaidirman.

Pada hari yang sama, penyidik Kejati Sumsel  juga telah menahan Kabag Keuangan BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader Projeck PT Indah Karya, Loka Sangganegara sebagai tersangka baru dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan  telah menetapkan Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid I..

Edi Hermantoo bertindak sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2015-2018 , sementara  Syarifudin dari Divisi Lelang Pembangunan  serta dua kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayan

Kejati Sumsel menyebut kerugian negara akibat perbuatan mereka sekitar Rp116 miliar. Pada Jilid II, menyusul mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III.

Hingga kini, Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Dari pantauan sekira pukul 21.10 wib, Ahmad Najib keluar gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel. Ahmad Najib langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari kedepan.
.
Saat ditanya oleh wartawan Ahmad Najib hanya menjawab seadanya.”Bantu doanya ya,” ujar Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprove Sumsel tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *