Terkait Aksi Mogok Kerja Karyawan
BATURAJA, SuaraSumselNews | BERTEMPAT di Kantor Region PTP Minanga Ogan (MO) telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak manajemen dengan serikat pekerja di lingkungan perusahaan ini.
Kesepakatan itu terjadi karena adanya aksi mogok kerja dari seluruh karyawan. Aksi mogok kerja tersebut dimulai dari hari Rabu 18 Maret yang lalu hingga kesepakatan ini terjadi, Jumat (20/3), kemarin.
Dari pihak perusahaan yang di wakili oleh Yusdi Simbolon merasa lega telah di tandatanganinya kesepakatan ini. Sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sedangkan dari Disnaker Kabupaten OKU Pak Ivan Saputra,SH selaku Kabid H I (Hubungan Industri) mengatakan kami dari sisi pemerintah memang mengharapakan supaya tidak terjadi mogok kerja. Karena half itu sangat memberatkan kedua belah pihak .
Bahwa dari perusahaan tentunya merasa dirugikan dan karyawan semua hadir. Tapi tak melakukan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). Namun semuanya itu di bayar penuh oleh perusahaan. Dari pekerja walau di bayar penuh, tapi menghambat pembayaran upah karena perusahaan tidak mendapatkan benefit akibat dari tidak berjalannya aktivitas perusahaan .
Sementara pihak SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan) dalam hal ini di wakili oleh Erlan Noveri selaku ketua menerangkan bahwa inilah perjuangan kami sudah maksimal. Apapun hasil yang sudah disepakati kepada manajemen untuk konsisten dalam mematuhi poin – poin kesepakatan untuk di realisasikan tanpa mengulur waktu pembayaran.
Adapun poin– poin kesepatan tersebut adalah ;
1.Untuk bulan Maret pembayaran gaji dan upah bulan Januari 2020 di bayar penuh 100% dan cicilan gaji dan upah Februari 10%.
2.Untuk bulan April pembayaran gaji dan upah bulan Maret 2020 di bayar penuh dan cicilan gaji dan upah Februari 15%.
3.Untuk bulan Mei 2020 pembayaran gaji dan upah April penuh dan THR 100%.
4.Untuk bulan Juni 2020 pembayaran gaji dan upah Mei 100% dan cicilan gaji dan upah Februari 2020 75%.Dan mulai semester dua, dapat dilakukan pembayaran tunjangan yang masih tertunggak.
Juga pembayaran gaji, upah setiap tanggal akhir bulan. Ditambah, pembayaran THR sesuai dengan ketentuan. dan kesepakatan tersebut harus di taati oleh perusahaan. (*)
laporan ; fikri








