MAKI Tanggapi Gugatan Herlambang ke PTUN

Kenapa Tahapan Seleksi tak Melakukan Gugatan

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews |
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Palembang tanggapi gugatan Herlambang. Terkait keputusan
Gubernur Sumsel tentang keanggotaan
Komisi Information (KI) Sumsel, priode 2020 — 2024.

Koordinator MAKI Palembang, Bony Balitong angkat bicara. Dan menurutnya kenapa pada tahapan seleksi Herlambang tidak melakukan gugatan dan memprotes penunjukan Timsel..

Dan menurutnya, dengan adanya calon yang diduga kuat partisan parpol dan bahkan katanya merupakan pengurus parpol, hal ini sangat disayangkan, ujar Bony kepada pers saat dijumpai, Jumat siang (12/6).

“Ya kalau menggugat setelah proses tahapan agak kurang etis. Karena telah mengikuti tahapan seleksi atau dengan kata lain mengakui legalitas Timsel”, ucap Bony dengan bersahaja.

“Dikhawatirkan gugatan tersebut tidak di terima majelis Hakim TUN karena penggugat mengakui eksistensi Timsel dengan mengikuti tahapan. Namun kemudian menggugat karena tidak terpilih”, ujar Bony dengan tegas.

Diketahui sebelumnya, Herlambang
merasa ada kejanggalan atas keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020-2024. Dan akhirnya Herlambang mengajukan Gugatan terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang

Dan gugatan didaftarkan ke PTUN diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha, SH, No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020. (*)

laporan ; andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *