“Libur Nataru Hanya 2 Hari”

Sekda PALI Himbau Pegawai tak Bepergian

 

PALI, SuaraSumselNews – MENDEKATI perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tak memberikan libur panjang bagi pegawai.

Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 di Bumi Serepat Serasan.

Sekda PALI, Syahron Nazil mengatakan, bahwa pihaknya tetap menganjurkan pegawai baik ASN maupun tenaga kerja sukarelawan (TKS) ruang lingkup Pemda PALI untuk kerja seperti biasa.

Dimana, sesuai anjuran pemerintah bahwa wacana libur panjang ditiadakan.
“Hari libur Natal tanggal 24 s/d 25 Desember 2020. Kemudian, dua hari libur pergantian tahun, tanggal 31 Desember 2020 s/d 1 Januari 2021,” ungkap Syahron Nazil, Senin (21/12).

Sementara untuk hari biasa tetap bekerja sebagaimana mestinya. Dimana, tanggal 28 – 30 Desember 2020 masuk kerja sesuai anjuran pemerintah melalui SKB 3 mentri.

Berdasarkan itu, pihaknya tetap menghimbau seluruh pegawai untuk tidak bepergian atau mudik selama pandemi Covid-19. “Sudah juga kita buatkan surat edaran pada setiap dinas ruang lingkup Pemda PALI,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *