Layang-layang Besar Memakan Korban, 1 Warga Muara Padang Tewas Tersengat Listrik

BANYUASIN. SuaraSumselNews | DIDUGA minimnya kepedulian masyarakat Muara Padang akan dampak bahaya bermain layang layang dengan kapasitas besar. Hal ini membuat Camat Banyuasin Parlin angkat bicara disela sela acara Edukasi Bahaya Listrik yang diadakan di Desa Sumber Makmur Kecamstan Muara Padang, Rabu (4/10).

Hobby masyarakat Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin bermain layang layang raksasa membuat Camat Muara Padang meminta agar PT PLN UP3 ULP Mariana di bawah kepemimpinan Bayu Landini, dan Aparat Polsek Muara Padang. Agar dapat memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat. Maksudnya akan dampak bahaya kalau tersengat aliran listrik yang bertegangan tinggi.

Kegiatan acara yang dihadiri Camat Muara Padang, Kades Sumber Maksmur, BMD, Kapolsek Muara Padang dan masyarakat Sumber Makmur tersebut, mengharapkan masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang permainan layang layang menggunakan sekala besar dapat merusak jalur PLN. Utamanya di desa tersebut putus dan mengancam jiwa masyarakat itu sendiri.

Contoh, baru baru ini dua warga terkena sengatan listrik bertegangan tinggi yang diakibatkan tersangkutnya laying layang raksasa di jalur PLN. Selain memadamkan wilayah Muara Padang, dua warga yang tersengat listri di kabarkan satu menggal dunia dan satunya luka bakar yang serius.

“Masyarakatnya hobby main layang layang yang ukurannya mencapai 3 meter dan tali yang dipergunakan merupakan tali tambang. Pernah kejadian anggota Polsek sempat terjerat oleh tali layangan tersebut. Rumah dinas Kantor Camat pernah kehilangan daya listrik karena kabel utama putus.” tegas Parlin saat di temui awak media.

Lanjutnya untuk bermain layang layang, alangkah baiknya dilakukan di lapang yang luas dan jauh dari kabel listrik. Namun apa bila masyarakat yang bermain layang — layang tersebut, sudah merugikan masyarakat dan fasilitas PLN.
Makanya jata Camat ini, pihaknya akan nemberikann pembelajaran dan penertipan, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, tegasbya. (*)
lsporan : andy