Lagi, Kasus Sengketa Lahan Objek Eksekusi Disidang PN

Hj Asmawati Mendapat Perlawanan
Hukum dari Pemilik Lahan

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KARENA dinilai eksekusi yang pernah dilakukan oleh Hj Asmawati MM tidak sah dan melawan hukum. Masdar yang merupakan warga Perumdam Kartika II blok C No 15 Rt 042 RW 007 Kelurahan Karya Baru Kec Alang alang Lebar Kota Palembang. menggugat lahan yang menjadi objek sengketa tersebut

Terkait hal itu, dirinya meminta bantuan hukum dari Lembaga Hukum Muhammad Axel Febrianto SH dan rekan untuk menangani permasalahan tersebut. Dan
Muhammad Axel Febrianto. SH, A Rilo Budiman SH, Rizki Tri Saputra SH pengacara dari Kantor Hukum Muhammad Axel F. SH & Rekan yang beralamat di Jalan Seruni Blok A No 67 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, akhirnya menerima kuasa yang diberikan Masdar untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negri Jumat (28/10) di PN Palembang.

Serta mengadakan sidang PS (Pemeriksaan Setempat) terkait kasus sengketa lahan seluas 391 m2 dengan sertifikat hak milik No 241 atas nama Hamzah Fansuri yang terletak di JL AKBP H Umar No 60 Rt 13 Rw 01 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Menurutnya, bahwa (alm) Hamzah Fansuri pernah meminjam uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah ) dengan menjaminkan Sertifikat Hak milik No 241 atas nama Hamzah Fansuri kepada Masdar (59). Berdasarkan krsepakatan yang dibuat dikertas segel oleh para pihak pada tanggal 12 September 2007 disertai dengan kwitansi pembayaran uang Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada Hamzah Fansuri.

Bahwa, apabila dalam waktu selama 3 tahun terhitung dari tanggal 12 September 2007, Hamzah Fansuri tidak dapat membayar uang tersebut, maka Sertifikat Hak Milik No 241 atas nama Hamzah Fansuri beserta Rumah/Bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 391 M2 yang terletak di JL AKBP H Umar No 60 Rt 13 Rw 01 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang menjadi milik Masdar. “paparnya kepada media ini, Jumat kemarin (28/10).

Kemudian, uang tersebut tidak pernah dikembalikan hingga tanggal 21 Maret 2022, Hamzah Fansuri juga dengan ahli warisnya tidak dapat membayar hutang piutang tersebut. Maka sesuai kesepakatan rumah/bangunan seluas 391 M2 dengan sertifikat hak milik atas nama Hamzah Fansuri menjadi milik Masdar.

Menurutnya lagi Hj Asmawati MM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan eksekusi dan pengosongan berdasarkan salinan berita acara pelaksanaan sita eksekusi lahan yang luasnya 391 M2 yang beralamat di JL AKBP H Umar No 60 Rt 13 Rw 01 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang adalah tidak sah menurut hukum, rumah yang akan dieksekusi tersebut milik Masdar (59) yang merupakan kliennya.

Namun Hj Asmawati MM juga pernah menggugat Hamzah Fansuri terkait lahan yang ditempatinya. Dan Hj Asmati MM memenangkan perkara tersebut di PN Palembang. Hingga turun perintah pengeksekusian berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negri Palembang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Plg Jo No 100/Pdt.G/2013/PN.Plg Jo No 111/Pdt/2014/PT.Plg Jo No 2129K/Pdt/2015 Jo No 706 PK/Pdt/ yang dilakukan secara melawan hukum. Dan, Masdar (59) menolak adanya sita eksekusi tersebut dikarenakan objek sengketa yang akan dieksekusi adalah milik Masdar.

Ahirnya, kini gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negri Palembang dan telah disetujui dengan Nomor Register 63/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 22 Maret 2022. Hingga berita ini diturunkan jasus tersebut terus ditangan oleh PN Palembang.

Sementara itu menurut Muhammad Axel Febrianto SH sebagai kuasa hukum Masdar mengatakan bahwa timnya menggugat rumah/bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 391 M2 atas yang terletak di JL AKBP H Umar No 60 Rt 13 Rw 01 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Jum at (28/10).

Dan Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan sidang PS terhadap objek yang digugat. Diikuti oleh penggugat dan para tergugat. (*)
laporan : andy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *