Kuatkan Edukasi Serta Pengawasan Simultan

Untuk Hindari Korupsi Kepala Daerah

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MUNGKIN dengan besaran gaji pokok seorang Kepala Daerah hingga sistem transaksional dari sejumlah partai politik, memicu makin suburnya tindakan korupsi dari seorang kepala daerah.

Bahkan menurut Dekan Fakultas FSIP Universitas Sriwijaya, Prof DR Alfitri, MSi secara tidak langsung negara dan para elit politik justru makin menyuburkan aksi kepala daerah, entah itu Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Sumsel. 

Sudah bukan rahasia umum lagi, kini di Sumsel fenomena usai lengser seorang kepala daerah malah berujung masuk penjara. Sebut saja, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan SO. Dan terbaru, eks Bupati Banyuasin, Dodi Reza, malah terjaring di jelang akhir kepemimpinan di Banyuasin.

Fenomena tersebut, dilihat Alfitri, sebagai gunung es yang justru mencair di akhir kepemimpinan seorang Kepala daerah. Tuntutan sistem dan aturan negara serta parpol yang menekan seorang Kepala Daerah untuk melakukan penyelewengan anggaran hingga gratifikasi. 

Dia mencontohkan gaji pokok seorang Kepala Daerah berkisar Rp 5 juta, jauh diatas gaji seorang komisaris di perusahaan yang bisa capai Rp 150an juta, sementara kebutuhannya sangat besar.

“Dengan gaji pokok Rp 5 juta, mereka dituntut harus setoran atau sumbangan ke partai pengusung. Ini jumlahnya sangat besar tiap bulan. Belum lagi  memenuhi kebutuhan operasional lainnya selama memimpin daerah. Tidak seimbang Kita lihat, ” kata Alfitri, belum lama ini. 

Kondisi tersebut, secara tidak langsung, negara dan parpol ikut bertanggungjawab lantaran sistem seperti itu. Coba keadaan di balik, lanjut dia, misal negara mengapresiasi penghasilan krpaala daerah minimal sama dengan seorang Komisaris, tentu budaya korupsi bisa lambat laun terkikis. 

Kondisi seperti itu yang terus berjalan, seakan menjadi kebiasaan. Aksi balas dendam dari lawan politik terkait dengan waktu penangkapan menjadi skenario yang memperburuk keadaan. 

Seharusnya, meski memang butuh waktu, buat aturan baru dengan mengubah sistem besaran gaji
hingga menghapus sistem transaksional parpol. Lembaga KPK juga dianjurkan lebih mendidik masyarakat dan Kepala daerah agar bisa mengatur semua sistem tindakan pencegahan lebih dititik beratkan. 

“Kuatkan edukasi bagaimana mengatur dan melakukan pengawasan simultan, bisa juga ke masyarakat untuk menekan grafitasi juga. Jadi jangan asal tangkap saja, ” katanya.

Namun Anggota  DPRD Kabupaten Banyuasin M. Nasir Komisi IV  justru berpendapat lain. Fenomena usai jadi raja lalu lengser ke penjara justru dipicu berbagai faktor. Yang terpenting adalah mental dan moral, teledornya pengawasan krpala daerah dengan sistem kerja jajaran dibawahnya, mulai dari kepala dinas hingga tingkatan Camat.  

“Faktor utamanya karena mental dan moral. Jika niat membangun tidak ada, rasanya sulit jauh dari Korupsi, apalagi melihat banyaknya dana APBD, ” katanya saat hadiri acara di asrama haji Sabtu kemarin (20/11

Sudah bukan rahasia umum lagi, kini di Sumsel fenomena usai lengser seorang kepala daerah malah berujung masuk Penjara, sebut saja, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan SO. Dan terbaru, eks Bupati Banyuasin, Dodi Reza, malah terjaring di jelang akhir kepemimpinan di Banyuasin.

Fenomena tersebut, dilihat Alfitri, sebagai gunung es yang justru mencair di akhir kepemimpinan seorang Kepala daerah. Tuntutan sistem dan aturan negara serta parpol yang menekan seorang Kepala daerah untuk melakukan penyelewengan anggaran hingga gratifikasi. 

Dia mencontohkan gaji pokok seorang Kepala daerah berkisar Rp 5 juta, jauh diatas gaji seorang komisaris di perusahaan yang bisa capai Rp 150an juta, sementara kebutuhannya sangat besar.

“Dengan gaji pokok Rp 5 juta, mereka dituntut harus setoran atau sumbangan ke partai pengusung. Ini jumlahnya sangat besar tiap bulan. Belum lagi  memenuhi kebutuhan operasional lainnya selama memimpin daerah. Tidak seimbang Kita lihat, ” kata Alfitri, belum lama ini. 

Kondisi tersebut, secara tidak langsung, negara dan parpol ikut bertanggungjawab lantaran sistem seperti itu. Coba keadaan di balik, lanjut dia, misal negara mengapresiasi penghasilan Kepala daerah minimal sama dengan seorang Komisaris, tentu budaya korupsi bisa lambat laun terkikis. 

Kondisi seperti itu yang terus berjalan, seakan menjadi kebiasaan. Aksi balas dendam dari lawan politik terkait dengan waktu penangkapan menjadi skenario yang memperburuk keadaan. 

Seharusnya, meski memang butuh waktu, buat aturan baru dengan mengubah sistem besaran gaji hingga menghapus sistem transaksional parpol. Lembaga KPK juga dianjurkan lebih mendidik masyarakat dan Kepala daerah agar bisa mengatur semua sistem agar tindakan pencegahan lebih dititik beratkan. 

“Kuatkan edukasi bagaimana mengatur dan melakukan pengawasan simultan, bisa juga ke masyarakat untuk menekan grafitasi juga. Jadi jangan asal tangkap saja, ” urainya.

Namun ada juga karena keteledoran sendiri lantaran lemahnya pengawasan di internal bawah. Dia mengilustrasikan seorang Kepala Daerah yang jarang turun ke lapangan, asal dengar laporan saja dari anak buah, parahnya lagi anak buah juga  cuma mendengar laporan juga dari jajaran di bawahnya lagi. 

“Jadi ada kesalahan berlapis. bagaimana dia bisa menyusun anggaran tanpa mereka tahu kebutuhan masyarakat. Asal comot program dari dana APBD. satu yang bersalah, kesalahan jadi seperti berjemaah. Ini namanya lalai, ” katanya. 

“Dan saya melihat dari penggunaan anggaran APBD saja, seperti di Banyuasin saja, hampir 30 persen dari APBD itu untuk belanja pegawai., itu untuk penggajian saya lihat gaji Kepala Daerah sudah lebih dari cukup, belum lagi belanja barang dan jasa  instansi. Dua ini saja sudah lebih dari cukup, “katanya

Yang jelas, dia menghinbau konsekuensi menjadi kepala daerah itu harus dipahami secara detail sejak awal, apa dampak positif dan negatifnya. Jangan sampai karena kadung sudah masuk dalam pusara pemerintah malah menyalahkan sistem yang tak berpihak. 

“Sekali lagi beban moral dan beban mental harus siap sejak dini agar bisa menjadi lebih bertanggungjawab dalam menjalankan pemerintahan, “pungkasnya. (*)
laporan ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *