KPU Sampaikan PAW DPRD

Tinggal DPRD Banyuasin Melantiknya

PANGKALAN BALAI,SuaraSumselNews- ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang ikut serta Pilkada, mereka harus mematuhi aturan yang ada.

Majunya mereka sebagai Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023, wajib mematuhi aturan. Dan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M.Pdi, melalui Anggota Komisioner KPU Banyuasin, Salinan, S.Sos, mengatakan hingga saat ini, proses pengunduran diri calon dari jabatan sebelumnya telah dilakukan. Bahkan sudah diproses dengan Penggantian Antar Waktu (PAW). Baik itu calon bupati maupun calon wakil bupati dari wakil rakyat.

“Untuk Paslon yang berasal dari legislatif, semuanya sudah mengundurkan diri bahkan sudah diproses. Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), ada tiga orang anggota DPRD Banyuasin, satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati Banyuasin,” jelas Salinan S.Sos kepada SuaraSumselNews, kemarin.

Menurut Salinan, sebelumnya pihak DPRD Banyuasin sudah mengirim surat permintaan nama siapa Pengganti Antar Waktu (PAW) dari calon yang mengundurkan diri. Bahkan dari nama-nama tersebut.

“Proses dari pihak DPRD sudah menyampaikan surat kepada kami, bahwa siapa pengganti dari calon yang mengundurkan diri. Kami sudah memberikan calon pengganti antar waktu itu,” ujar Salinan.

“Kewajiban kami sebagai penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan siapa nama calon legislatif yang memiliki suara terbesar di bawahnya. Untuk pelantikan itu tergantung proses berikutnya, akan tetapi proses itu sudah berjalan sebagaimana mestinya,” Pungkas Salinan. (*)

laporan : martin/temijen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.