KPK Geledah Rumah, Kantor Bupati Muba

PALEMBANG, SuaraSumselNrws | TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Penyidik lembaga antirasuah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis kemarin (22/10)

Sejumlah tempat yang digeledah di antaranya kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meliputi ruang Kerja Bupati, ruang Kerja Sekda dan ruang Kerja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Muba; rumah Dinas Bupati hingga rumah kediaman dari pihak terkait.

“Dari sejumlah lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat kemarin (22/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, bukti-bukti ini akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang menjerat anak dari politikus Golkar Alex Noerdin. “Segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai tersangka.

KPK menduga, Dodi dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19,89 miliar. Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,77 miliar.

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, pertama, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kedua, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Ketiga, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Keempat, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Sebagai penerima suap, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *