Ketua TP-PKK Jenguk Remaja Korban KDRT

Sempat Viral di Medsos, Remaja di Seterika
Dapat Perhatian Khusus PKK Lahat

LAHAT, SuaraSumselNews | ADANYA dugaan kekerasan dalam ruamah tangga (KDRT) terjadi di kawasan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Aksi tersebut sempat viral di medsos, setelah salah satu akun facebook mengupload foto korban berinisial SA (15) tersebut, Kamis (22/8).

Iinormasi yang dihimpun, permasalahan tersebut sempat menjadi perhatian bagi pemeritah desa setempat dan pihak kepolisian. Bahkan Jumat pagi (23/8) pihak korban ditemani kerabatnya mendatangi Polres Lahat. Tak hanya itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lahat, Lidyawati Cik Ujang, sampai turun tangan menemui korban saat di SPKT Polres Lahat.

“Saya pribadi, prihatin adanya kejadian ini. Anak, remaja, manula, dan perempuan, merupakan tanggung jawab kita bersama-sama jangan sampai ada kekerasan,” ujar Lidyawati, di ruang SPKT Polres Lahat, Jumat psgi (23/8).

Lidyawati yang saat itu masih menggunakan mukenah, lantaran baru usai melaksakan sholat istisqo di halaman Pemda. Ditambahkannya, PKK Lahat akan berupaya membantu sekolah dan kehidupan korban. Apalagi diketahui bahwa saat kejadian, korban tingggal dengan kerabatnya.

“Orang tua anak ini sudah cerai, tinggal di tempat lain. Anak ini tinggal bersama kerabatnya. PKK akan berupaya membantu sekolah dan kehidupannya,” tutur Lidyawati didampingi Sumiyati Haryanto, sedang menenangkan korban.

Permasalahan ini berawal Kamis malam (22/8). Saat itu SA (15) terlihat warga keluar dari jendela rumah SI (41) merupakan Bibi korban, di Kecamatan Kota Lahat, sambil menangis. Warga pun menanyai korban, dan melihat ada luka bekas setrikaan di bagian tangan korban. Warga sekitar pun lantas menghubungi keluarga korban lainnya.

Sementara Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma SIK menegaskan belum bisa memberikan komentar. “masih penyelidikan,” ungkapnya. Seraya memnambahkan bahwa anggota sudah ke TKP dan menggali keterangan saksi. “Yang jelas jangan melakukan tindak KDRT serta kekerasan terhadap anak dan perempuan. Karena hukumannya bisa lebih berat,” tegasnya.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Lahat, Ipda Omin Suhandi mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa korban, maupun keluarga korban untuk membuat laporan resmi kepolisian. Hanya saja jika laporannya sudah ada, pihaknya siap memproses perkara itu. Baik itu nanti akan mediasi, atau naik ke pengadilan.

“Bisa kena dua pasal, pasal anak, dan KDRT. Kita imbau, masyarakat jangan mudah emosi, hingga melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.(*)

laporan : agung purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *