Ketua PHRI: Cegah Penularan Covid-19, Gunakan Instrumen Penegak Hukum

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Banyaknya Cafe dan resto di Kota Palembang yang masih banyak melanggar jam operasional sesuai ketentuan Walikota Palembang selama zona merah Covid-19 di Kota Palembang menjadi sorotan semua pihak.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin sangat menyayangkan hal tersebut.

Menurut Babe sapaan akrab Herlan Aspiudin mengungkapkan, seharusnya pemilik cafe dan resto harus mentaati apa yang menjadi keputusan pemerintah, karena hal tersebut demi kepentigan orang banyak. “Bagaimana masalah masih banyak cafe dan resto yang melanggar jam opeasional yang ditetapkan wako selamo zona merah ini,” ungkap Babe, Minggu (16/5/2021).

“Pemerintah Kota Palembang harus tegas dalam hal ini, mengingat semakin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Palembang, apalagi saat ini Kota Palembang masuk zona merah lagi.

Menurut Babe, instrument aparat penegak hukum harus digunakan.

“Harusnya TNI, Polri dan Pol PP harus di turunkan lagi, dan menindak tegas setiap pelanggaran protocol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebara Covid-19 di Kota Palembang.

Peningkatan Penyebaran di Hari Raya Idul Fitri
Hari kedua lebaran Idul Fitri 1442 hijriah, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang per 14 Mei 2021, 18 kecamatan masih berstatus zona merah. Bahkan jumlah kasus terkonfirmasi Jumat (14/5) naik 56 kasus sehingga kasus terkonfirmasi hingga saat ini mencapai 11.360 kasus.

Sedangkan untuk angka kasua kesembuhan naik menjadi 34 atau 10.033 kasus. Dan meninggal bertambah 3 orang atau menjadi 501 yang meninggal.

Plt Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan saat ini Palembang masih belum bergerak status zonanya.
“Ya, kita masih zona merah dan semua kecamatan pun zona merah,” jelasnya.

Pelarangan Sholad Ied
Demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palembang melarang untuk wilayah Zona Merah untuk melakukan aktivitas sholat Idul Fitri dan lebih menyarankan sholat di rumah.

Menyusul dikeluarkannya himbauan resmi Pemerintah Kota Palembang, Rabu (12/5) tentang pelarangan kegiatan ibadah.
Begitupun Wali Kota Palembang H Harnojoyo menunaikan Salat Idul Fitri 1442 H di kediaman pribadinya di kawasan Musi II Palembang.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, serta Kota Palembang dalam zona merah, Harnojoyo mengimbau, pelaksanaan salat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat Palembang, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Semoga kita bisa kembali memenuhi masjid di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Harno, Kamis (13/5). (@5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *