Kernet Truck Ditangkap Polisi Salahgunakan BBM dari SPBU ke Jerigen

BANYUaSIN, SuaraSumselNews | SATRESKRIM Polres Banyuasin melakukan penangkapan penggunaan bahan bakar minyak (BBM ) yang berjenis solar legal driling yang dilakukan pelaku menggunakan mobil truk untuk membeli BBM dari SPBU, Jum,at “(2/12).

Tersangka penyalahgunaan BBM ini sehari hari berkerja sebagai supir mobil elfiji wilayah Muba yang di pergunakan untuk membeli BBM dari SPBU

Kasatreskrim AKP Hary Dinar S.ik S.H MH, mengatakan modus tersangka dengan mengisi BBM jenis solar dan dipindahkan ke jerigen dilakukan di beberapa SPBU secara berulang ulang.

Tersangaka yang diamankan Anton warga Desa Lais Kecamatan Lais Musi Banyuasin, dan Rico sebagai kernet, dengan barang bukti yaitu empat jerigen yang berisi BBM solar dan tiga jerigen belum terisi dan satu unit truk elfiji warna merah dengan BG 8371 BI.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota melakukan pengintaian dibeberapa SPBU terhadap pelaku, tersangka di dapati sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen,” ujarnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang gasbumi dan alam, sebagaimana yang diubah dalam pasal 40 angka 9 no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar ujarnya. (*)
laporan : temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.