KemenkumHAM Sumsel Adakan Harmonisasi Raperda Kabupaten Muaraenim

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KADIV Yankumham Kanwil KemenkumHAM Sumsel , Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Fasilitasi Harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/4).

Menurut Parsaoran Simaibang bahwa harmonisasi ini adalah proses substansi penyelarasan dari rancangan peraturan perundang-undangan. Mskdudnyab agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif dan berperspektif HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Empat Raperda yang diharmoniaasi adalah Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kakanwil KKemenkumHAM Sumsel Harun Sulianto berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim yang telah bersinergi, utamanya dalam pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah. Dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni memenuhi aspek filosopis, sosiologis dan yuridis.

Menurut Harun, hingga pertengahan April 2022 ini, Kanwil Sumsel telah mengharmonisasi 10 Raperda, menerima 3 kali konsultasi, memfasilitasi 4 Naskah Akademik, serta melaksanakan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sebanyak 1 Perda. (*)
laporan ; winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *