Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi dari Tim Teknis Kasus SERASI

PALEMBANG, SuaraSumselNews | TIM penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan pada Tim Teknis terkait Program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani).

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (2/8). “Ada lima saksi yang periksa, semuanya dari Tim Teknis Program SERASI di Banyuasin,” ujar Radyan.

Dijelaskan Radyan, kelima saksi menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumsel pada Senin (1/8).

“Saksi diperiksa dari pagi hari hingga sore hari. Dalam pemeriksaan para saksi diambil keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Radyan, terkait Program SERASI 2019 tersebut saat ini pihaknya masih fokus dengan penyidikan. Sedangkan untuk tujuh kabupaten lainnya yang juga melaksanakan Program SERASI 2019 yakni Kabupaten OKI, Muba, OKU, OKUT, Muaraenim, Muratara dan PALI masih didalami.

“Jadi dari delapan kabupaten tersebut kita fokus di . Di mana dalam penyidikan tersebut kita akan ungkap dulu modus dan tersangkanya. Sedangkan untuk tujuh kabupaten lainnya itu nanti masih kita dalami dulu,” ujar Radyan SH MH.

Sebelumnya, Radyan juga mengatakan dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sejumlah saksi dari Ketua Gapoktan dan saksi dari kabupaten serta saksi dari pihak provinsi sudah dilakukan pemeriksaan.

“Sejauh ini sudah sekitar 60 saksi yang telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Bahkan sebelumnya Jaksa Penyidik dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Selasa (19/7), telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen untuk dipelajari dan diteliti untuk dijadiakan barang bukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *