PALEMBANG, SuaraSumselNews | MULARIS Djahri, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga (CT) sepertinya belum bisa bernapas lega usai dinyatakan bebas demi hukum. Utamanya, atas kasus dugaan perambahan lahan perkebunan di Sumatera Selatan.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih menunggu tim penyidik Polda Sumsel, untuk melengkapi bukti-bukti sebagaimana petunjuk dari Jaksa peneliti saat melimpahkan berkas ke Kejati Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH saat gelar acara temu media, Senin 24 Oktober 2022. Dia mengatakan Mularis Djahri hanya dikeluarkan sementara waktu dan dialihkan penahanannya sembari penyidik Polda Sumsel melengkapi bukti-bukti sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.
Diceritakan pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum pada Bidang Jampidum Kejagung RI ini, perkara yang menjerat Mularis Djahri cukup fenomenal dikarenakan antar kedua belah pihak baik dari Mularis Djahri dan pihak PT Laju Perdana Indah (LPI) telah bertikai sejak 2007 silam.
“Bahkan perkara ini pernah dinyatakan P21 oleh Mabes Polri namun tidak jadi dilimpahkan, nah terakhir di Polda Sumsel Mularis ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Sarjono Turin SH MH menerangkan kepada media ini.
Dalam proses penyidikan di Polda Sumsel, lanjutnya, sudah sampai ke tahap gelar perkara, yang mana pada waktu itu menurut penyidik Polda Sumsel perkara itu sudah yakin telah memenuhi unsur delik dugaan pidana tentang perambahan hutan yang dilakukan oleh Mularis Djahri.
Dilanjutkannya, ketika proses pelimpahan berkas perkara tersebut untuk diteliti, tim jaksa Kejati Sumsel akhirnya mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Sumsel karena berkas tersebut dianggap belum maksimal. Dan harus melengkapi bukti sebagaimana petunjuk dari pihak Jaksa Kejati Sumsel
“Jadi kebetulan saat pengembalian berkas itu, masa penahanan Mularis hampir habis dan tidak diimbangi penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti sebagaimana petunjuk jaksa. Maka oleh karena penahanan itu ada batas waktunya sebagaimana KUHAP maka Mularis Djahri dibebaskan sementara sembari penyidik mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, untuk seterusnya nanti apabila penyidik Polda telah berhasil melengkapi bukti-bukti sebagaimana petunjuk jaksa, maka selanjutnya barulah pihak Penyidik dan jaksa Kejati Sumsel akan menentukan sikap.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap Mularis Djahri dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.
Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar. (sumeks co)